Sertifikat di Bibir Pantai Madasari Pangandaran
PANGANDARAN — Barisan perahu nelayan yang bersandar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kini dibayangi ketidakpastian. Ruang gerak warga dan jalur penambatan kapal di pesisir selatan Jawa Barat itu terancam menyempit setelah sepetak lahan di bibir pantai tiba-tiba dipasangi papan pengumuman kepemilikan pribadi.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami turun langsung ke lokasi sengketa untuk meninjau area sempadan pantai yang diklaim swasta tersebut. Turut mendampingi dalam inspeksi lapangan, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari serta Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, beserta jajaran aparat desa dan warga lokal.
Sertifikat di Atas Lahan Harim Laut
Sengketa memuncak saat papan bertuliskan “Tanah Milik” berdiri megah di area yang selama ini dianggap sebagai tanah harim laut atau tanah negara. Papan tersebut mencantumkan empat nama pemilik: Mark N Sutanto, Shirley Tjiartadi, Ady Hartanto, dan Melisiano, di bawah kuasa hukum Deni Rohmana, S.H. & Associates. Dalam papan itu juga tertulis bahwa klaim didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengungkapkan kekecewaan masyarakat pesisir yang terkejut atas klaim perorangan di wilayah kerja nelayan tersebut.
”Papan klaim ini sudah tiga kali dipasang dan dicopot warga. Kawasan ini sejak dulu adalah tempat tambatan perahu nelayan dan fasilitas umum,” tegas Indra sembari menunjukkan peta citra satelit dari ponselnya kepada Bupati dan Kapolres. “Sangat janggal jika lahan tepat di garis pantai bisa terbit SHM perorangan, sementara lahan di bagian dalam justru disebut tanah harim.”
Audit Legalitas dan Antisipasi Konflik
Merespons potensi pelanggaran tata ruang pesisir, Bupati Citra Pitriyami menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Pihaknya bakal berkoordinasi ketat dengan BPN untuk membongkar riwayat penerbitan sertifikat di zona lindung tersebut.
”Kami akan memanggil pihak desa dan berkoordinasi langsung dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini dikeluarkan dan atas dasar apa. Secara aturan, kawasan sempadan pantai adalah ruang publik yang dilindungi, bukan untuk privat,” ujar Citra di hadapan warga.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari memastikan jajarannya terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi agar tidak tersulut konflik fisik.
”Kami mengimbau warga untuk tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan masalah ini kepada pemerintah daerah serta instansi terkait. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan,” kata Ikrar.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana memanggil otoritas BPN, perwakilan Desa Masawah, serta pihak kuasa hukum pemegang sertifikat guna melakukan audit pertanahan dan pemetaan ulang batas wilayah dalam waktu dekat.



