Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah selama 2 minggu hingga 1 November 2021. Seiring dengan kebijakan itu, aturan penerbangan domestik mengalami penyesuaian dan masyarakat wajib tahu.

Adapun aturan penerbangan domestik terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru:

4 Aturan Penerbangan Domestik di Masa PPKM yang Wajib Anda Tahu. (Foto: internet)

Ikuti Protokol Kesehatan

Sebelum mengetahui lebih jelas soal aturan penerbangan domestik terbaru, dalam SE terbaru, calon penumpang diminta mematuhi pengetatan protokol kesehatan, dengan menerapkan beberapa aturan berikut ini:

1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
2. Larangan berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
3. Penumpang tidak boleh makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Vaksin-Hasil Tes Negatif COVID-19

Dalam SE terbaru, ada dua syarat yang harus ada sebelum keberangkatan, yaitu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19. Adapun berikut aturannya:

1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang di tetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam.

3. Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk:
– Penumpang di bawah usia 12 tahun
– Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun

Masih dalam SE terbaru, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun kini di perbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Adapun syaratnya yaitu:

1. Anak-anak di dampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
2. Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Mengisi e-HAC

Selain aturan-aturan yang sudah tertulis, petugas akan meminta para penumpang pesawat untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan.

Nantinya petugas kesehatan akan memeriksa e-HAC di bandar udara tujuan/kedatangan.

©detikcom