MerahPutih.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti pidato penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Pernyataan Yusril kali ini disampaikan menanggapi pertanyaan peserta dalam acara yang diselenggarakan Pemerintah Kepulauan Talaud di Hall Melonguane T2, Jumat (17/3).
Ia menyatakan pendapat dan sikapnya terhadap masalah ini sudah jelas, yaitu ketaatan pada konstitusi, seperti yang sering disampaikan di media.
Baca juga:
3 Strategi Bawaslu Meredam Konflik Pemilu Agar Tidak Melebar
“Saya sudah banyak menanggapinya di media sebelumnya,” ujarnya pada acara penganugerahan Talaud Adat Award untuk Prof. dr. Yusril Ihza Mahendra SH, M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas dari Aspek Hukum Tata Negara.
Sikap Yusril itu bisa ditelusuri dari pernyataannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda pilkada dan tidak menggelar sisa tahapan pilkada.
Yusril bertekad melawan hukum (verzet submission) jika keputusan itu dijalankan. Namun, sikap Yusril sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi itu sempurna.
Konstitusi, jelasnya, terus menerus diuji oleh zaman, sehingga sudah sewajarnya diperlukan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.
“Padahal, konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan,” katanya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo datangkan pasukan dan tuntut Istana tolak penundaan pilkada
Yusril tidak memungkiri bahwa saat ini masih banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun perubahan konstitusi membutuhkan pemikiran yang matang dan tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu. (Lb)
Baca juga:
Ditanya soal Koalisi di Pemilu 2024, Yusril: PBB Belum Putuskan