Tenang! Kompensasi Subsidi Mobil Listrik Bagi Net Dealer 1 Bulan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4438064/original/074251800_1684841157-mobil_listrik.jpg)
Untuk menghindari kasus serupa terjadi pada pembelian mobil listrik bersubsidi, kata Moeldoko, pemerintah sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan pembayaran ganti rugi ditanggung pemegang konsesi agar tidak terjadi kerugian. untuk memakan waktu terlalu lama.
Dengan demikian, beban pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 10% menjadi 1% yang ditanggung dealer akan lebih cepat dibayar, kurang dari setahun.
“Untuk pengusaha, terutama untuk dealer, pertanyaannya adalah jika saya ingin membeli kendaraan listrik, dengan skema ini, yang akan berhasil adalah refund. tahun”, ujarnya, Senin (22/5/2023).
“Jumat kemarin rapatnya dipimpin Menko Luhut, kalau bisa bayar restitusi satu atau dua bulan kenapa tidak. Ini sedang dievaluasi,” kata Moeldoko.
Penulis : Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
