
MerahPutih.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani uninstall Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil akibat kasus pedofilia Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak di bawah umur David Latumahina, anak pengurus GP Ansor Central Executivo.
Baca juga
Petugas pajak Kanwil Jaksel siap diskrining akibat ulah anaknya
“Mulai hari ini RAT diberhentikan dari tugas dan jabatan. Dasar pemberhentian Anda dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Baca juga
KPK akan memanggil ayah Mario Dandy Satriyo
Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk memeriksa aset saudara laki-laki RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada Kamis (23/2), Irjen Kehakiman memeriksa barang dimaksud.
Seperti diketahui, Rafael terlibat dalam kasus agresi yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Kasus ini mengakibatkan Mario ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. Sementara itu, David masih di rumah sakit.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga menonjol karena kekayaannya yang tembus Rp. 56 miliar.
Baca juga
Kapolda Metro berjanji menuntaskan tuntutan penganiayaan yang melibatkan anak inspektur





