Jakarta – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzammil Yusuf, meminta-minta proses pembentukan undang-undang ke depannya tak lagi dijalankan secara ugal-ugalan. Dia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik.
Hal itu disampaikan Muzammil merespon praktik ugal-ugalan pembentukan UU sepanjang periode 2019-2024. “Saya harus jujur katakan pada periode Baleg kemarin ada undang-undang yang digunakan dikerjakan di seminggu, di tiga hari, bahkan ada upaya untuk satu hari selesai,” kata Muzammil di rapat pleno evaluasi Rencana Legislasi Nasional Tahun 2019-2024, Senin, 28 Oktober 2024.
Muzammil menyayangkan tahapan pembentukan undang-undang secara kilat yang disebutkan sudah pernah mencoreng citra DPR. Dia menggambarkan langkah-langkah pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang mana dijalankan kurang dari 12 jam.
Proses pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah itu mendapat kritikan dari rakyat dan juga direspon dengan demonstrasi oleh warga di dalam beberapa jumlah kota di Indonesia. RUU Pemilihan Kepala Daerah salah satunya mengatur masalah batas maksimal persyaratan kepala daerah. RUU itu menghendaki batas usia pencalonan dihitung pada hari pada waktu pelantikan.
Ketentuan itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang tersebut mempertegas kondisi batas usia pencalonan kepala tempat dihitung ketika hari pendaftaran.
“Ketika itu rakyat tiada didengar, pakar tak didengar, undang-undang selesai di seminggu, baru berlangsung periode kemarin pimpinan, belum terbentuk periode lima tahun yang mana lalu,” katanya.
Dia memaparkan pelibatan masyarakat di rute pembentukan undang-undang berguna bagi setiap fraksi di mengambil keputusan. Namun demikian, kata dia, hal yang dimaksud tidaklah pernah direalisasikan oleh DPR selama ini.
“Kapan rakyat berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika masyarakat berpartisipasi perbedaan pendapat berubah-ubah pakar, publik, kita fraksi dapat milih-milih mana yang mau jadi pandangan kita,” katanya.
Pilihan editor: Kata Rektor Unair perihal Pembekuan BEM FISIP
Artikel ini disadur dari Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat