
Merah Putih. dengan – Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mengubah tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung dari Presiden menjadi melalui Kementerian Kesehatan.
“Dalam UU BPJS, Pasal 7 ayat (2) UU BPJS menyebutkan bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan direvisi dalam RUU Kesehatan, dengan ketentuan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan melapor langsung kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan,” kata Timboel Siregar.
Baca juga:
UU Kesehatan Kedinasan Inisiatif DPR Meski Ditolak Fraksi PKS
Ia menilai RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait berpotensi mengurangi kewenangan BPJS yakni Direksi dan Dewan Pengawas dari BPJS.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lain.
“Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang melibatkan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menempatkan BPJS langsung bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga pelaksanaan program JKN memiliki verifikasi sistem dan keseimbangan antara BPJS dengan kementerian/lembaga, jika BPJS berada di bawah komando Menteri Kesehatan, maka program JKN berisiko tidak berjalan dengan baik, yang akan berdampak langsung pada masyarakat”, ungkapnya.
Timboel mengatakan, ketentuan UU Kesehatan mengamanatkan Menteri Kesehatan untuk mengintervensi pekerjaan BPJS yang bermula dari iuran gotong royong masyarakat.
“Tugas Kementerian Kesehatan yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dialihkan untuk membiayai iuran masyarakat,” ujarnya.
Program kesehatan yang dibiayai APBN, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dapat diserahkan kepada Program JKN untuk pembiayaannya.
“Kalau itu terjadi, program JKN kembali berpotensi berjalan defisit karena penggunaan iuran masyarakat yang dihimpun di BPJS Kesehatan digunakan untuk kepentingan Kementerian Kesehatan. Jika terjadi defisit, maka akan berdampak langsung pada berkurangnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi RUU Kesehatan yang digelar DPP PKB pekan lalu mengatakan, pendapatan iuran BPJS Kesehatan saat ini meningkat lebih dari Rp 100 triliun, sesuai kesadaran masyarakat. pentingnya JKN.
“Total dana BPJS Kesehatan dulu Rp40,7 triliun, sekarang Rp144 triliun. Ini sudah melebihi anggaran Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ghufron mengatakan, RUU Keperawatan saat ini memang berpotensi untuk mengembalikan institusi BPJS kesehatan di era 1968, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BDPPK) yang dulunya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
“Pada hakekatnya BPJS Kesehatan telah berevolusi dari PT Askes menjadi BPJS Kesehatan saat ini. Jika kita kembali ke tahun 1968, kemundurannya luar biasa, dan proses menjadi mandiri dengan uang peserta membutuhkan banyak pengorbanan, jangan sampai puluhan tahun kerja berubah menjadi kemunduran”, katanya.
Baca juga:
RUU kesehatan umum merupakan usulan inisiatif DPR





