Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

MerahPutih.com – PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membatalkan aksi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang mengusulkan agar Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.

Baca juga

PKS menilai PDIP juga puas dengan putusan MK

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai bagian dari pembudayaan hukum, pengayaan dan penguatan hukum,” kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu. arteri dahlan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

Arteria menyebut PDIP merupakan partai yang matang dan matang, sehingga putusan MK tidak akan mempengaruhi persiapan partai menuju pemilu 2024.

“Kami siap dengan segala macam sistem pemilu. Insya Allah dengan dukungan rakyat, kami akan menjadi lebih kuat”, ujarnya.

Baca juga

Airlangga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak proses sistem pemilu

Menurut Arteria, kader PDIP yang akan mencalonkan diri dalam Pileg di tingkat pusat, daerah, kabupaten/kota, siap menghadapi pemilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.

Baca juga:  AHY Kritik Ekonomi Indonesia Menurun dan Utang Melojak, Begini Respons PPP

“Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan kami berharap apa yang kami sampaikan menjadi bukti konsistensi PDIP dengan kekuatan sejarahnya”, pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak penerapan sistem pemilu dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan putusan itu Kamis (15/6).

Dengan keputusan tersebut, pada Pemilu 2024, pemilik suara bisa langsung memilih caleg yang diinginkan untuk menjabat sebagai anggota dewan. (Lb)

Baca juga

MK menilai sistem pemilu terbuka lebih demokratis



Source link