MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan pemenuhan hukum yang benar.
“Memang ini undang-undang yang benar, masalah pilkada tidak bisa diputuskan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tinggi karena di luar kompetensinya,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Baca juga
PT DKI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pilkada
Di sisi lain, Mahfud mengucapkan selamat kepada KPU atas keputusan tersebut. Ia bahkan berterima kasih kepada PT DKI Jakarta yang telah memutus perkara secara profesional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajak semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, untuk fokus menjalankan lima tahunan pesta demokrasi.
“Jadi sekarang semua harus fokus agar Pilkada 14 Februari 2024 tetap sesuai dengan jadwal semula,” kata Mahfud.
Baca juga
KPU menyebut penundaan pemilu bukan undang-undang
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan kasasi KPU terhadap partai Adil Makmur (Prima). Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima untuk mencegah pelaksanaan Pilkada 2024.
PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. (Lb)
Baca juga
KPU RI bersiap menghadapi gugatan partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat