
MerahPutih.com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menetapkan, relawan Pro Jokowi atau Projo akan mendukung Presiden Jenderal sekaligus calon presiden (capres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Saat ini sebagian tim relawan Jokowi sudah ada di Prabowo, seperti JoMan (Jokowi Mania), sekarang Prabowo Mania. Kalau Projo, tentu akan membawa Prabowo secara bertahap,” kata Ujang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Jumat. .
Baca juga:
Projo akan mengadakan konferensi daerah menjelang pemilihan presiden 2024
Dia menjelaskan, pergantian relawan dari Jokowi ke Prabowo Subianto karena hubungan dekat yang terjalin antara kedua pemimpin. Sejak bergabung dengan koalisi penguasa, hubungan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto menjadi sangat erat.
Tak hanya itu, Menhan juga berkomitmen untuk mempertahankan dan melanjutkan program dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi jika mendapat mandat dari masyarakat untuk menjadi Presiden berikutnya pada Pilpres 2024 mendatang.
Karena itu, Ujang menilai dukungan yang diberikan relawan Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto merupakan hal yang lumrah mengingat kedekatan hubungan keduanya.
Ujang mengatakan, jika Presiden Jokowi secara tegas mendukung Prabowo Subianto, dipastikan akan terjadi ekses elektoral. Baik relawan maupun pendukung Presiden Jokowi berpeluang mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca juga:
Projo Sebut Prabowo-Ganjar Ideal Berduet di Pilpres 2024
“Kalau Jokowi mendukung Prabowo, kalau memang mendukung Prabowo, tentu relawannya akan mengikuti,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga:
PDIP menilai relawan Projo kabur dan bergerak mengikuti ‘arah angin’





