Pemerintah Putuskan 3 Langkah Tangani Kasus Al Zaytun

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren AL Zaytun.

“Masih belum ada keputusan, kami (pemerintah) belum sejauh itu mengambil keputusan. Ini sudah kita bahas sebelumnya, tapi belum diputuskan,” kata Mahfud usai melaporkan penanganan kontroversi Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Polisi masih menyelidiki kasus pimpinan Pesantren Al Zaytun tersebut

Mahfud mengatakan, pemerintah masih mengakomodir usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.

“Kita ambil dulu. Masuknya bagus karena dia tahu daerahnya. Dia tahu di pedesaan Jawa Barat. Tapi lihat di atas lagi, bagaimana dengan daerah lain? Jangan sampai berarti satu tempat tutup, karena tidak yang lain. Kami lakukan.” (kami melihat) seperti helikopter dari atas melihat ke bawah. Ridwan Kamil benar-benar melihat bahwa ada masalah yang harus dia ajukan, tetapi kami memutuskan berdasarkan (melihat keseluruhan) Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Ketua NOC Indonesia Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian David Jacobs

Saat ini, pemerintah telah memutuskan mengambil tiga langkah utama untuk menghadapi kontroversi pesantren Al Zaytun.

Tahap pertama adalah pendakwaan terhadap oknum dalam hal ini pengurus pondok pesantren yaitu Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan dugaan yang ada.

“Dan sekarang sudah mulai masuk penyidikan, kasus sudah dipertahankan. Penyidikan sudah diumumkan, tinggal menunggu waktu ‘tersangka’ (penemuan tersangka). Setelah ‘tersangka’ barulah dakwaan. Di pengadilan. Kalau sudah dituntut, dituntut. Sudah dituntut, ya sudah vonis, sudah diambil keputusannya,” jelas Mahfud.

Baca juga:

Bareskrim luncurkan investigasi dugaan penistaan ​​agama di Pesantren Al Zaytun

Langkah kedua, untuk keberadaan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan, pemerintah sementara berpendapat upaya menyelamatkannya dengan pembinaan, sehingga menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis.

“Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pesantren, dua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah dan perguruan tinggi, akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini menjadi pembina. ,” katanya.

Baca juga:  Pemerintah Putuskan 3 Langkah Tangani Kasus Al Zaytun

Tahap ketiga, terkait dengan ketertiban dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama perangkat vertikal setempat.

“Pasti ada Polda, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), kemudian jajaran TNI berikutnya pasti,” jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menilai, kontroversi Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi, karena masalah utamanya ada pada individu pengurus pesantren, yakni Panji Gumilang.

“Tidak perlu dibesar-besarkan karena sebenarnya pelakunya ada pada orang bernama Panji Gumilang. Ini sudah diselesaikan. (Mengenai) lembaganya, kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Baca juga:

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri



Source link