Pasokan Energi Bersih ke IKN Bakal Terganggu Jika Proyek PLTG Sambera Mandek

Merah Putih. dengan – Pelanggaran kontrak diduga terjadi atas kerja sama PT Pertagas Niaga (PTGN) dengan PT Risco Energi Pratama dalam posisinya sebagai rekanan untuk pekerjaan regasifikasi, penyimpanan dan pengangkutan LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber tenaga PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda trucking pertama di Indonesia.
Baca juga:
Proyek PLTG Sambera di IKN terancam mangkrak
Cara ini merupakan solusi untuk memasok gas ke konsumen yang tidak dapat dijangkau oleh jaringan pipa. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp 70 miliar per tahun.
Namun, proyek ini diperkirakan akan tersendat karena PT GN belum menyelesaikan pembayaran kontrak kerja. Memang, megaproyek elektrifikasi dengan energi bersih dari PLTG Sambera berpotensi mangkrak.
Menurut peneliti INDEF Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara bahkan dapat dituntut di pengadilan atas dugaan wanprestasi oleh PTGN.
“Menurut saya ada beberapa kemungkinan, jika menggunakan dana APBN jelas akan mengakibatkan korupsi dan saya akan meminta juru sita untuk segera melakukan investigasi. Namun jika menggunakan dana investor jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus ditahan. dapat dipertanggungjawabkan karena perbuatannya berpotensi untuk dituntut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Menurutnya, pimpinan PTGN seharusnya sudah memiliki a Rencana B terkait masalah ini. Hal ini mengingat adanya potensi kerugian negara jika terjadi kerugian akibat gugatan PT Risco Energy Pratama, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh PTGN mengacu pada pengelolaan regasifikasi Sambera. PLTG.
“Kalau dihentikan, selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, tapi yang harus digarisbawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai putus lagi”, ujarnya.
Huda mengatakan, peluang gasifikasi listrik juga perlu didukung komitmen pemerintah untuk mengganti PLTU dari batu bara dengan gas yang lebih ramah lingkungan.
Juru bicara PT Risco Energi Pratama Aditya Pratama mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik PTGN untuk memenuhi kewajibannya atas investasi yang dilakukan di proyek gasifikasi PLTG Sambera.
“Prinsipnya, kami sebagai mitra PTGN dalam proyek ini siap duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera,” ujarnya.
Aditya menjelaskan bahwa Risiko merupakan bagian yang paling dirugikan dari tanggung jawab terhadap sektor perbankan. Saat ditanya apakah Risco berniat mengajukan gugatan.
“Kami tidak memiliki niat untuk mengambil tindakan hukum saat ini,” katanya.
Pengamat energi Komaidi Notonegoro pun menanggapi kondisi PLTG Sambera saat ini, pemerintah harus memikirkan secara bijak keberlangsungan proyek tersebut.
“Karena pasokan listrik ke wilayah Kaltim, khususnya IKN, memang didesain untuk memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT),” ujarnya.
Baca juga:
Anies buka-bukaan soal nasib proyek IKN Nusantara
