Mahfud MD menegur putusan pengadilan atas penundaan pemilu

TIME.CO, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru-baru ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu). Dia bersikeras agar KPU mengajukan banding dan melawan putusan tersebut dengan segala cara.

“Pikirkan secara logis dari segi hukum, KPU pasti menang [the appeal]. Alasannya, pengadilan negeri tidak berwenang mengeluarkan putusan seperti itu,” kata Mahfud di akun Instagramnya, Selasa, 2 Maret lalu.

Dari segi hukum, sengketa yang berkaitan dengan proses administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dengan undang-undang. Dia bersikeras bahwa putusan seperti itu seharusnya tidak datang dari pengadilan negeri. Sengketa pra-pemungutan suara—jika terkait dengan proses administrasi—diawasi oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa lain tentang afiliasi kepemiluan hanya dapat dibawa ke PTUN.

Penekanan Mahfud MD tetap pada argumentasi bahwa penundaan terkait pilkada dan segala prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai perkara perdata. Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang melaporkan masalah.

Baca juga:  Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

“Menurut saya, putusan Pengadilan Negeri itu tidak bisa dipaksakan. Harus digugat secara hukum dan masyarakat bisa menolak secara besar-besaran jika ingin ditegakkan,” tegasnya.

Sebelumnya pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pilkada 2024 dan memulai kembali tahapan dari awal.

Menanggapi hal tersebut, KPU siap menggugat keputusan pengadilan tersebut. “KPU akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. KPU dengan tegas menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan Waktu Kamis, 2 Maret.

RIRI RAHAYU | M.ROSSENO AJI

Pilihan editor: 80% Rakyat Indonesia Tolak Tunda Pemilu 2024: Polling

Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

Source link