Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu

MerahPutih.com– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memicu kontroversi dengan mengecam KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari”. Keputusan ini berdampak pada penundaan pemilihan.
Putusan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024, sehingga tidak dapat mengikuti pemilu. pada pemilu 2024.
Baca juga:
Penjelasan PN Jakpus atas Putusan Penundaan Pilkada 2024
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah bertindak berlebihan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menciptakan sensasi yang berlebihan,” kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dan mudah dibatalkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pilkada.
“Perselisihan sebelum pencoblosan terkait dengan proses administrasi yang harus diputuskan oleh Bawaslu, namun jika menyangkut keputusan kepesertaan yang lebih jauh, hanya bisa diproses di PTUN,” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, penanganan sengketa Pilkada bukan wewenang Pengadilan Negeri.
“Kalau ada perselisihan setelah pemungutan suara atau perselisihan hasil pemilu, itu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu aturannya,” ujar Mahfud.
Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memutus penundaan tahapan pilkada.
Dia menjelaskan, perselisihan menjelang pencoblosan terkait dengan proses administrasi yang harus diputuskan oleh Bawaslu. Namun, jika menyangkut keputusan aksesi yang lebih jauh, hanya bisa melalui PTUN.
“Perselisihan terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam undang-undang. Yurisdiksi sengketa pemilu tidak berada di pengadilan negeri,” katanya.
Baca juga:
Ahli mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menunda tahapan Pilkada 2024
Ia mendukung upaya banding KPU terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Putusan ini harus kita perjuangkan secara hukum. Ini perkara mudah tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau keributan yang mungkin timbul,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, secara logika hukum, KPU pasti menang dalam kasasi di tingkat tinggi.
Mahfud menjelaskan, sanksi penundaan pilkada atau seluruh prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai gugatan perdata. Ia menegaskan, tidak ada sanksi penundaan pilkada yang bisa ditentukan oleh pengadilan negeri.
Ia pun menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menentang keras jika keputusan itu dipenuhi. Sebab, kata Mahfud, hak menyelenggarakan pemilu bukan hak sipil KPU.
Dia mengatakan, penundaan pemilu hanya karena aksi partai sipil tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang mengatur bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
Kabarnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU menunda Pilkada 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata publik terhadap KPU diketahui Kamis (2/3) diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Doweeks Silaban. (Knu)
Baca juga:
Yusril: Perintah PN Jakpus untuk menunda Pilkada 2024 tidak mengikat
