Indeks

KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri

MerahPutih.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tidak menggelar sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari.

komisioner Idham Holik menilai putusan PN Jakpus yang menunda pilkada masuk kategori ultra vires.

Baca juga:

DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim Pengadilan Negeri JakPus Soal Putusan Penundaan Pilkada

“Ultra vires artinya putusan di luar kewenangan, atau melebihi kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa prosesnya berakhir di PTUN, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta. , Jumat (3/3).

Ultra vires adalah istilah latin yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau di luar wewenang dan kekuasaan.

Idham Holik menegaskan pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Dia mengatakan, kasus Partai Prima soal verifikasi parpol peserta pemilu 2024 tidak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Idham menjelaskan, sengketa tahapan pilkada hanya bisa diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk kategori perdata.

“Jadi UU Pilkada menempatkan sengketa prosesnya di PTUN selain Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga:

MPR menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945

Idham melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Idham menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua amanat, yakni pilkada susulan dan pilkada susulan.

“Yang berikut dalam undang-undang pemilu itu ada dua amanat, ada istilah pemilu susulan dan pemilu susulan,” ujarnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi menilai, sudah sepantasnya KPU mengajukan kasasi.

“Itu benar dan seharusnya KPU mengajukan kasasi karena putusan PN Jakarta Pusat itu di luar yurisdiksi peradilan biasa atau tergolong ultra vires,” kata Puadi. (Knu)

Baca juga:

NasDem mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa pencemaran nama baik konstitusi



Source link

Exit mobile version