KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang itu merupakan kelanjutan dari kasus dugaan suap Rijatono Lakka terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Baca juga
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang
“KPK sedang melakukan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga kini KPK kembali menetapkan RL sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat./4) .
KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka ML. Penyidik KPK menemukan cukup bukti awal kasus Lukas, yakni dugaan suap dan suap.
Adapun untuk penetapan tersangka ML baik untuk mengoptimalkan dan mengembalikan aset dari keadaan yang telah rusak atau pengembalian aset.
“Tim penyidik masih terus mendalami seluruh aset yang terkait dengan kasus ini. Perkembangannya akan disampaikan di kemudian hari,” ujar Ali.
Baca juga
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Luke Enembe melakukan aksi mogok obat selama dua hari saja
Rijatono Lakka diketahui tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.
Ia dituding memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Suap itu diberikan Rijatono Lakka dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan properti milik Lukas Enembe.
Suap itu diberikan kepada Lukas Enembe untuk mengusahakan agar beberapa perusahaan dari Rijatono mendapatkan proyek dari Pemprov Papua.
Rijatono juga telah mendapatkan beberapa proyek dari Pemerintah Provinsi Papua dari tahun 2018 hingga 2021. Total, Rijatono telah mendapatkan 12 proyek dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936. (Lb)
Baca juga
Lukas Enembe mengajukan praperadilan
