MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI Santoso dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, 2018-2019.

Politisi Partai Demokrat itu dipanggil sebagai saksi terkait posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Baca juga

KPK memeriksa 3 eks anggota DPRD DKI terkait kasus Tanah Pulogebang

Selain Santoso, KPK juga menjaring Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Tim investigasi KPK juga memanggil pengusaha Donald Saquarella.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Namun, materi pemeriksaan ketiga pihak yang digelar KPK belum diketahui. Namun, baru-baru ini tim penyidik ​​KPK menggeledah beberapa ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, salah satu ruangan yang disurvei adalah ruang kerja Cinta Mega yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Cinta Mega adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Baca juga

KPK temukan bukti baru dugaan korupsi lahan di Pulogebang

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Jakarta. KPK kali ini mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

Baca juga:  Cita Citata Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Bansos Juliari

Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Cakung sudah dalam tahap penyidikan. KPK juga menetapkan beberapa tersangka dalam proses penyidikan.

Kasus ini diduga berkembang kasus pembebasan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtnewe; Direktur PT. Aldira Berkah Sejahtera Selamanya (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Sama seperti perusahaan PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada pengayaan dirinya dan berbagai pihak, yakni Anja Runtnewe, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pembebasan tanah tersebut ditujukan untuk program perumahan sebesar Rp. 0 PD dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory juga divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta. Yorry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. (Lb)


Baca juga

Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang dikabarkan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah



Source link