Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam

MerahPutih.com – Komisi III DPR menyetujui hasil uji kecocokan dan kecocokan (Tes yang disesuaikan dan memadai) bagi calon menteri STF dan hakim ad hoc Mahkamah Agung Federal (MA), Selasa (28/3) malam.

“Besok malam,” kata Ketua Komisi III DPR RI itu Bambang Wuryanto di Jakarta, Senin (27/3).

Baca juga

Dasco menjelaskan alasan penundaan rapat Komisi III dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Dalam rapat paripurna pengesahan, Komisi III DPR akan mendengarkan pandangan sembilan fraksi DPR dan pelaksanaannya secara terbuka.

“Komisi III tentu terdiri dari banyak fraksi. Dari sembilan fraksi itu tentu akan ada pendapatnya, besok baru kita dengar,” katanya.

Lalu katanya: “Nanti rapat dibuka, uji kecocokan dibuka, lalu kalau misalnya ini (calon hakim dan hakim ad hoc) kenapa tidak dimasukkan, kenapa dimasukkan ini, bisa ditanyakan,”

Komisi III DPR RI melakukan uji kebugaran dan kebugaran calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung pada Senin dan Selasa (28/3) di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga

Komisi III mengusulkan pembentukan pansus dugaan pencucian uang Rp. 300 T

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan waktu yang dialokasikan untuk tes bakat dan kecocokan maksimal 60 menit, termasuk 10 menit untuk mempresentasikan pokok-pokok karya.

Baca juga:  Ramalan Zodiak Besok Libra: Jumat, 30 Desember 2022

“Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim dalam waktu 5 menit,” ujarnya saat memimpin rapat.

Enam calon Hakim Agung yang mengikuti audisi, yakni Annas Mustaqim (Hakim Agung), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda) dan Sukri Sulumin (Hakim Agung Samarinda).

Selain itu, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Mahkamah Agung Militer dan Badan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA) dan Triyono Martanto (Wakil Presiden II Peradilan Fiskal ).

Tiga calon Hakim Ad Hoc HAM (HAM) yakni M. Fatan Riyadhi (mantan Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara Kantor Hukum Heppy Wojongkere & Partners) dan Harnoto (anggota Polri) . (Knu)


Baca juga

Komisi III DPR mempertemukan Mahfud MD dan Sri Mulyani pekan depan



Source link