PT ABB Sakti Industri bersama PLN Icon Plus menandatangani nota kesepahaman untuk menjajaki peluang berbagi pengembangan infrastruktur energi untuk kendaraan listrik di Indonesia. Signature event yang digelar di Jakarta ini merupakan bagian dari rangkaian signature event di Hannover Expo, Jerman, pada 17 April 2023.
Berdasarkan data PT PLN (Persero), per Desember 2022, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU di Indonesia tercatat sebanyak 588 unit yang tersebar di 257 lokasi. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan yang signifikan sebesar 120,22%, dari sebelumnya 267 unit di 197 lokasi.
Kerjasama ini meliputi kajian berbagai teknologi, diskusi pengembangan layanan pengisian kendaraan listrik, penyediaan charger kendaraan listrik, dan pengembangan platform Charging Station Management System (CSMS).
Baca juga:
Tips Ampuh Beli Mobil Bekas Untung Besar
Chief Executive PT ABB Sakti Industri Gerard Chan mengatakan, Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal adopsi transportasi kendaraan listrik, termasuk penyediaan infrastruktur pengisian daya yang andal di berbagai wilayah Indonesia.
“Nota Kesepahaman antara ABB dan PLN Icon Plus ini menandai komitmen kedua perusahaan untuk mempererat kerjasama dalam pengembangan berbagai layanan terkait charger kendaraan listrik. Ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat implementasi mobilitas listrik di Indonesia,” kata Chan dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com.
Kedua perusahaan akan bersinergi dalam menyediakan layanan pengisi daya kendaraan listrik yang meliputi, namun tidak terbatas pada, penilaian teknologi, studi pasar, pengembangan platform CSMS, kegiatan pemasaran, dan penyediaan perangkat pengisi daya kendaraan listrik.
Baca juga:
Mobil Listrik Bebas Polusi Udara dan Suara Ganjil Genap Genap Kebal
Di sisi lain, Vice President PLN Icon Plus Electric Vehicle Services Anne Aprina mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk menyambut era kendaraan listrik dalam negeri. Regulasi ini diawali dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Baterai yang menjadi titik tolak dimulainya era kendaraan listrik di tanah air.
Salah satu regulasi lainnya adalah adanya program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan bermotor listrik roda empat dan bus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. berlaku mulai April 2023.
Kedepannya, pertumbuhan industri kendaraan listrik akan tumbuh pesat maka dari itu PLN Icon Plus akan terus mengembangkan bisnis Beyond kWh terutama untuk mendukung kendaraan listrik motor berbasis baterai dan seluruh ekosistemnya,” pungkas Anne. (Dia)
Baca juga:
Mobil Listrik Bebas Polusi Udara dan Suara Ganjil Genap Genap Kebal





