Pangandaran – Kabupaten Pangandaran akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau disebut Pilkades serentak pada tanggal 28 Juli mendatang.

Dalam perhelatan demokrasi tersebut, kadang sering diwarnai oleh hal-hal yang dianggap tidak wajar, salah satunya praktik judi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin mengaku, dirinya sempat mendengar adanya praktik judi saat pesta demokrasi, seperti Pilkades.

“Terkait dengan persoalan judi dan lain-lain, tugas kita hanya untuk mengantisipasinya supaya kontestasi ini tidak terganggu,” kata Asep, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang tidak dibenarkan itu harus dicegah dari sekarang dan pihak berwenang agar turut mengantisipasi hal tersebut.

“Supaya nurani para pemilih ini tidak terganggu oleh praktik-praktik seperti itu. Ya caranya dengan melakukan pemantauan dan sebagainya,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep merasa yakin jika masyarakat Kabupaten Pangandaran kini sudah cerdas dalam menentukan pilihan.

“Kalau pun ada yang iseng maen judi, sedikit sulit untuk mempengaruhi masyarakat, tapi tetap harus diantisipasi,” ucapnya.

Segala sesuatu, kata Asep, bisa dikakukan jika ada niat dan kesempatan. Maka kesempatan itu yang harus dipersempit.

Baca juga:  Jabar Resmi Perpanjang PBM di Rumah hingga 27 April

Berikut Daftar 17 Desa di 7 Kecamatan yang akan Menggelar Pilkades

Kecamatan Cimerak

Desa Legokjawa, Sindangsari dan Cimerak.

Kecamatan Cigugur

Desa Pagerbumi dan Harumandala.

Kecamatan Langkaplancar

Desa Mekarwangi.

Kecamatan Mangunjaya

Desa Jangraga.

Kecamatan Padaherang

Desa Bojongsari, Cibogo, Paledah, Pasirgeulis, Sindangwangi dan Sukanagara.

Kecamatan Kalipucang

Desa Kalipucang, Bagolo dan Putrapinggan.

Kecamatan Pangandaran

Desa Purbahayu. (*)