momobil.id – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, kini salah satu syaratnya adalah melampirkan surat keterangan mengemudi. Lalu apa saja persyaratannya dan berapa biaya untuk mendapatkan surat keterangan mengemudi?
Mengapa Anda memerlukan sertifikat mengemudi?
Korlantas Polri mengungkapkan, tujuan SIM merupakan salah satu syarat pembuatan SIM. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Pengemudi diharapkan memiliki penilaian yang cukup saat mengemudi dan bersikap etis di jalan.
“Ketentuan ini merupakan upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya untuk menekan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta memperkenalkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas,” ujar Kabid. Subdirektorat SIM Direksi Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, dilansir dari CNN Indonesia.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat mengemudi
Surat keterangan mengemudi kini menjadi salah satu syarat untuk mengambil SIM A. Salah satu cara untuk mendapatkan surat keterangan mengemudi adalah dengan mengikuti kursus atau lembaga pelatihan mengemudi. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
1. Sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi
Memilih lembaga pelatihan atau kursus mengemudi tidak bisa sembarangan. Institusi harus memiliki dan mematuhi akreditasi yang disetujui oleh berbagai badan terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kepolisian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Juga, pelatih sekolah mengemudi harus memiliki lisensi hukum. Lisensi tersebut berupa sertifikat hasil pelatihan instruktur yang dikeluarkan oleh Pusat Keselamatan Berkendara Indonesia (SDC).
2. Materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditentukan
Semua lembaga pelatihan mengemudi yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi harus memenuhi kurikulum yang dipersyaratkan. Kurikulumnya meliputi peraturan perundang-undangan lalu lintas, pendidikan pancasila dan pengetahuan praktis tentang kendaraan, kecelakaan lalu lintas dan etika lalu lintas.
Selain itu, pembelajaran praktik harus diisi dengan praktik mengemudikan kendaraan di jalan raya, praktik mengemudi di lapangan, dan praktik perawatan kendaraan bermotor. Waktu pembelajaran dilakukan masing-masing minimal 80 jam dan maksimal 100 jam. Untuk pembagian, 60% praktek dan 40% teori.
Baca juga: Lihat cara membuat SIM internasional, mudah!
Biaya yang perlu dikeluarkan
Besaran biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan perolehan surat keterangan mengemudi tergantung pada pilihan pemohon. Biaya yang diperlukan tergantung pada jenis dan transmisi mobil, instruktur dan lama belajar. Beberapa sekolah mengemudi juga menawarkan paket untuk mendapatkan SIM A.
Biaya sekolah mengemudi itu sendiri sangat bervariasi. Di Jabodetabek, biaya yang perlu dikeluarkan untuk sekolah mengemudi biasanya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2 juta.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM A
Saat ini persyaratan untuk mendapatkan SIM A masih dengan aturan lama, yakni tanpa menyertakan SIM. Meski begitu, Korlantas masih menyusun peraturan turunan dari Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di bawah ini adalah beberapa syarat untuk mendapatkan SIM A.
- Minimal 17 tahun.
- Kesehatan jasmani meliputi gerak anggota badan jasmani, pendengaran dan penglihatan.
- Kesehatan spiritual mencakup keterampilan psikomotorik, kognitif, dan kepribadian.
- Sertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto paspor 2-4 3×4 atau 2×3.
- 4 salinan KTP.
- Melakukan registrasi biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.





