momobil.id – Kebanyakan orang sudah tidak asing lagi dengan zebra cross. Marka jalan ini sering ditemui di berbagai sudut jalan dan merupakan elemen penting dalam sistem transportasi perkotaan. Yuk lebih mengenal sejarah, fungsi, serta aturan dari zebra cross!
Zebra Cross merupakan marka jalan yang dirancang untuk memberikan jalur yang aman bagi pejalan kaki. Marka jalan ini biasanya ditandai dengan garis berwarna hitam dan putih yang membujur. Zebra cross memiliki tebal garis marka sekitar 300 mm dengan jarak antar warna sekitar 2.500 mm.
Sejarah Munculnya Zebra Cross
Sejarah dari zebra cross bermulai di Inggris. Kala itu, tingkat kecelakaan yang terjadi di jalanan setelah perang terus meningkat bagi pejalan kaki. Untuk mengatasi permasalah tersebut, pemerintah melakukan percobaan dengan memberikan penandaan di jalan secara berkala.
Pada awalnya, zebra cross berbentuk kancing logam dengan tiang pada bagian sampingnya. Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengubah tanda untuk membantu keselamatan berkendara. Dari tes yang dicoba, pola paling efektif adalah garis yang membentang membatas lebar jalan.
Awalnya, zebra cross memiliki warna kuning dan biru. Warna tersebut dicat menggunakan material logam yang saat itu digunakan sebagai material penanda. Meskipun demikian, warna kuning dan biru ternyata kurang mencolok di mata pengendara. Banyak pengemudi yang terlambat mengerem ketika melihat warna zebra cross tersebut. Oleh karena itu, warna zebra cross diubah menjadi putih dan hitam.
Zebra cross pertama kali diresmikan pada tahun 31 Oktober 1951 dan menjadi solusi untuk keamanan penyebrangan jalan. Nama dari zebra cross sendiri diusulkan oleh perdana menteri Inggris saat itu yang bernama James Callaghan.
Fungsi Zebra Cross
Berikut ini merupakan beberapa fungsi adanya zebra cross.
1. Penting untuk Keselamatan Pejalan Kaki
Zebra cross memiliki fungsi utama sebagai tempat aman menyebrang jalan untuk pejalan kaki. Adanya zebra cross diharapkan mampu memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyebrang. Tentunya hal ini dapat melindungi pejalan kaki dari bahaya lalu lintas dan potensi kecelakaan.
2. Meningkatkan Kesadaran Pengendara dalam Berlalu Lintas
Zebra cross terlihat seperti garis hitam dan putih yang kontras pada badan jalan. Hal ini tentunya dapat meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor tentang adanya penyebrangan bagi pejalan kaki. Zebra cross mampu mendorong pengendara untuk mengurangi kecepatan dan memberikan prioritas bagi pejalan kaki yang hendak menyebrang.
3. Mengatur Lalu Lintas
Adanya zebra cross mampu mengatur lalu lintas di beberapa daerah, terutama di area sekolah, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya.
Zebra cross mampu menghimbau pengendara untuk lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintasi penyebrangan pejalan kaki. Selain itu, zebra cross dapat mengarahkan pejalan kaki untuk menyebrang di titik yang tepat.
4. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Zebra cross mampu mengurangi risiko kecelakaan bagi pejalan kaki. Marka jalan ini memberikan jalur teroganisir dan aman untuk penyebrangan jalan.
Baca Juga: Arti Berbagai Marka Jalan yang Perlu Diketahui Pengemudi
Aturan Pemasangan Zebra Cross
Meskipun berfungsi sebagai tempat penyebrangan bagi pejalan kaki, penempatan dari zebra cross perlu dipertimbangkan. Zebra cross tidak boleh ditempatkan di sembarang tempat, dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan pemasangan zebra cross sendiri telah diatur dalam Menteri Perhubungan No.34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Area yang dimaksud adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota.
Selain itu, area pemasangan zebra cross juga harus di jalanan dengan jarak pandang yang cukup. Misalnya seperti jalanan yang lurus dan datar. Lokasi yang umumnya tidak boleh dipasang zebra cross antara lain tanjakan, turunan, dan tikungan.
Aturan dan Denda Melanggar Zebra Cross
Berfungsi sebagai tempat penyebrangan jalan, aturan penggunaan zebra cross terbagi menjadi dua, yaitu untuk pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Pejalan kaki perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyebrang. Periksa situasi lalu lintas terlebih dahulu sebelum menyebrang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.
Sementara pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan atau memberhentikan kendaraan ketika ada yang menyebrang zebra cross.
Bagi yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, ada denda yang berlaku. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000,- atau kurungan paling lama 1 bulan. Sementara perbuatan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp50.000.000,- atau kurungan paling lama 2 tahun.





