Merah Putih. dengan – Beberapa hari ini, warga mengeluhkan berbagai oknum ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 atau 1444 Hijriyah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kebijakan (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan masyarakat atau perusahaan bisa menolak permintaan THR dari ormas.
Baca juga:
Transaksi dengan DANA bisa mendapatkan THR
Menurut Taufan, semua keputusan diambil oleh perusahaan dan masyarakat. Kalaupun perusahaan dan warga mau memberikan THR atau ‘uang keamanan’, tidak ada pertanyaan, dan itu kembali kepada masing-masing.
“Kita bisa menolak, kan? Bukan itu intinya, semuanya. Itu kita serahkan kepada perusahaan itu sendiri kalau mereka mau memberikan ya silakan. Kita juga tidak bisa menolak. Kita berhak menolak” , kata Taufan di Jakarta, Senin (4/10).
Taufan menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak berwenang membuat aturan yang melarang permintaan THR oleh ormas pengusaha atau warga.
Baca juga:
Bawaslu mengimbau calon peserta pemilu untuk tidak membagikan THR di tempat ibadah
“Kami bukan hanya lembaga di luar itu kan, bukan di luar perintah kami. Kami, sebagaimana istilah dalam undang-undang tentang ormas, juga bisa menghimbau ormas untuk tidak melakukan itu. Sifat himbauan,” ujarnya. .
Lebih lanjut Taufan mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan langkah persuasif berupa himbauan kepada ormas terkait uang keamanan atau THR.
“Intinya, kalau kami memang menentang perusahaan, kami minta dia tidak melakukan itu,” pungkasnya. (asp)
Baca juga:
PDIP desak pemprov seriusi RT di Jakbar minta THR warga
