Kenaikan Harga Makanan, Minuman dan Tembakau Bikin Inflasi Capai 4,97 Persen

Merah Putih. dengan – Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2023 terjadi inflasi year on year (tahun ke tahun) sebesar 4,97%, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,36.

Inflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 7,49% dengan IHK 117,19 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 3,17% dengan IHK 112,59.

Baca juga:

Inflasi Maret karena kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Turbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi terjadi karena kenaikan harga-harga yang ditunjukkan oleh kenaikan sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, minuman, dan tembakau sebesar 6,05 persen; kelompok sandang dan alas kaki 1,18 persen; perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,74 persen; kelompok peralatan, perlengkapan dan pemeliharaan rutin dalam negeri sebesar 3,72 persen.

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,65%; kelompok pengangkutan 13,72%; kelompok rekreasi, olah raga dan budaya 2,54%; kelompok pendidikan sebesar 2,75 persen; kelompok yang menyediakan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,00 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,74 persen.

Baca juga:  Fabrizio Biasin: Inter dan Milan Dua Tim Paling Bermasalah di UCL

Sedangkan kelompok beban yang turun indeksnya adalah kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,23%.

Tingkat inflasi bulan ke bulan, Maret 2023 sebesar 0,18% dan akumulasi laju inflasi Maret 2023 (tahun iklan) sebesar 0,68%.

Tingkat inflasi komponen utama Maret 2023 adalah 2,94%, inflasi m-to-m adalah 0,16%, dan inflasi sejauh tahun ini sebesar 0,63 persen.

Baca juga:

Langkah-langkah pengendalian inflasi pangan pada tahun 2023



Source link