Kenaikan Harga Makanan, Minuman dan Tembakau Bikin Inflasi Capai 4,97 Persen

Merah Putih. dengan – Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2023 terjadi inflasi year on year (tahun ke tahun) sebesar 4,97%, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,36.

Inflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 7,49% dengan IHK 117,19 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 3,17% dengan IHK 112,59.

Baca juga:

Inflasi Maret karena kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Turbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi terjadi karena kenaikan harga-harga yang ditunjukkan oleh kenaikan sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, minuman, dan tembakau sebesar 6,05 persen; kelompok sandang dan alas kaki 1,18 persen; perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,74 persen; kelompok peralatan, perlengkapan dan pemeliharaan rutin dalam negeri sebesar 3,72 persen.

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,65%; kelompok pengangkutan 13,72%; kelompok rekreasi, olah raga dan budaya 2,54%; kelompok pendidikan sebesar 2,75 persen; kelompok yang menyediakan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,00 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,74 persen.

Baca juga:  Tidak ada kata-kata Yakobus! Della Puspita Pernah Pose Unik Saat Berjalan di Atap Terbuka Mercy, Gayanya Sukses Bikin Salfok

Sedangkan kelompok beban yang turun indeksnya adalah kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,23%.

Tingkat inflasi bulan ke bulan, Maret 2023 sebesar 0,18% dan akumulasi laju inflasi Maret 2023 (tahun iklan) sebesar 0,68%.

Tingkat inflasi komponen utama Maret 2023 adalah 2,94%, inflasi m-to-m adalah 0,16%, dan inflasi sejauh tahun ini sebesar 0,63 persen.

Baca juga:

Langkah-langkah pengendalian inflasi pangan pada tahun 2023



Source link