MerahPutih.com – Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara yang juga Presiden PSSI Erick Thohir mendulang kekuatan di bursa pemilihan presiden 2024.

Wasisto Raharjo Jati, pengamat politik dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menilai Erick Thohir memiliki pengalaman yang matang di dalam dan luar negeri sehingga berhasil menyedot banyak perhatian.

“Seperti diketahui (Erick Thohir) sudah memiliki praktik yang matang, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Wasisto di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca juga:

KIB menyambut baik rencana PAN untuk duet Ganjar-Erick di Pilpres 2024

Wasisto menilai Erick Thohir memiliki jiwa kepemimpinan yang terbukti. Kepemimpinan BUMN, lanjutnya, tercatat baik tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional.

Karena itu, dia menilai Erick Thohir pantas dijadikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024, apalagi jika diperkuat sederet keunggulan lainnya.

Menurutnya, Erick Thohir merupakan pemimpin muda berbakat. Tentu saja, situasi ini juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengalah kepada cawapres.

Baca juga:  Jadwal Wakil Indonesia di Australia Open 2023 Hari Kedua: 11 Pebulu Tangkis Siap Beraksi, Ada Jonatan Christie hingga Anthony Ginting! : Okezone Sports

“Padahal Pak Erick Thohir masih sangat tua, karir politiknya masih panjang. Artinya masih besar peluangnya untuk naik ke level tertinggi,” kata Wasisto seperti dikutip. Diantara.

Baca juga:

PPP tanggapi sinyal PAN untuk duet Ganjar-Erick di Pilpres 2024

Erick Thohir memiliki sejarah kepemimpinan internasional saat ia menjadi pemilik klub basket NBA Philadelphia ’76ers. Selain itu, ia juga pemilik DC United di Amerika Serikat dan menjadi presiden Inter Milan di Italia.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi dari sekurang-kurangnya 20% suara. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak tertutup kemungkinan pasangan calon berasal dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga:

Sekjen PAN Nilai Ganjar-Erick Perpaduan yang Pas untuk Capres dan Cawapres



Source link