Kegiatan Adu Burung Merpati di Pangandaran Dibubarkan Petugas
Kegiatan Ketangkasan burung merpati yang digelar di Kalang Merpati Lapak Procit Dusun Patinggen II, Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan petugas, Rabu (14 Juli 2021).
Pembubaran tersebut dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI juga Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Camat secara humanis dan tegas. Ini dilakukan agar tidak timbul terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat.
Kapolsek Iptu Aan Supriatna, SH., mengungkapkan, pembubaran ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan masyarakat ini diindikasikan akan menimbulkan kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat maka kegiatan masyarakat seperti itu (kerumunan) untuk sementara tidak diperbolehkan karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19,” kata Aan.
“Dalam PPKM Darurat diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga. Terlihat acara ketangkasan burung merpati itu diindikasi nantinya akan menimbulkan kerumunan warga,” tambahnya.
Dia berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni 5M, menakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
“Tidak ada saksi yang diberikan kepada warga, petugas hanya mengedukasi warga untuk patuh pada aturan PPKM Darurat,” tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap mengedapkan sisi humanis dalam melaksanakan pembubaran itu.
“Ayo patuhi aturan PPKM Darurat untuk meminimalisir mobilitas warga dan menekan angka kasus Covid-19,” pungkasnya.
