
Merah Putih. dengan – Aset kantor bupati digadaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) sebesar Rp 100 miliar. Pemerintah pusat akan turun tangan untuk melihat masalah tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait perampasan aset tersebut.
Baca juga:
Menjadi tersangka dalam 3 kasus korupsi, Bupati Meranti diduga menerima Rp. 26,1 miliar
“Apakah ada persetujuan DPRD? Kalau terkait aset, harus ada persetujuan DPRD,” kata Yasonna.
Dia mengingatkan, DPRD memiliki peran mengawasi pengelolaan aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pencantuman jabatan bupati yang merupakan kekayaan daerah harus mendapat persetujuan DPRD.
“Jadi nggak bisa sekeren kamu,” tambah Yasonna.
Terkait pegadaian yang digelar, Yasonna mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah Muhammad Adil menggadaikan jabatan bupati untuk kepentingan pribadi atau ada motif lain.
“Ini perlu kita pelajari nanti. Gadai itu untuk kepentingan pribadi atau apa,” kata Yasonna.
Kasus lampiran bupati juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.
“Kami tidak akan gegabah mengatakan ini salah atau tidak. Kami selidiki dulu apakah itu tindak pidana korupsi atau bukan,” kata Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4).
KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pengawasan Republik Indonesia (BPK) Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Ketua BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Baca juga:
KPK menetapkan Bupati Meranti sebagai tersangka





