MerahPutih.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat pada 8-9 Juni 2023. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka nonaktif Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sementara itu, beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK antara lain kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bandung, serta rumah para pihak yang terlibat kasus tersebut.
Baca juga
Korupsi Andhi Pramono menjadi pintu masuk KPK menangkap pejabat bea dan cukai lainnya
“Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Bandung pada 8 hingga 9 Juni lalu, yakni kantor PDAM, Kantor Diskominfo dan beberapa rumah orang yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).
Ali menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti itu kemudian disita dan dianalisa untuk dimasukkan ke dalam catatan kasus dugaan korupsi, Yana Mulyana dan kawan-kawan.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antikorupsi pada Jumat (14/4) malam.
Baca juga
KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan suap untuk akuisisi CCTV dan penyedia layanan Internet untuk Proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
“KPK sudah menetapkan enam tersangka,” kata Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro dan Dirut PT. PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima bonus atas kemenangan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan layanan internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama-sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dengan perbuatan menyuap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.
Baca juga
KPK menahan mantan Komisaris Wika Beton tersangka kasus suap MA