Jimly Asshiddiqie Sebut Permohonan Almas Tsaqibbiru Sudah di tempat Revisi di area Sidang Klarifikasi

Jimly Asshiddiqie Sebut Permohonan Almas Tsaqibbiru Sudah di dalam tempat Revisi di tempat area Sidang Klarifikasi

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan permohonan gugatan uji materi tentang batas usia capres serta cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru telah lama ditandatangani melalui sidang pendahuluan. Dokumen ini sempat dipermasalahkan akibat tak ditandatangani.

“Udah, datanya udah masuk, udah kita klarifikasi juga. Jadi begini, rupanya memang awal itu tiada ada tanda tangan, kan ada sidang klasifikasi sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai memimpin sidabg MKMK di dalam Gedung MK 2, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 2 Oktober 2023.

Jimly mengatakan jika yang digunakan beredar pada media sosial adalah Dokumen yang tersebut belum direvisi oleh Almas.

“Yang banyak beredar di tempat medsos, banyak dokumen awal yang belum pada tandatangani. Banyak permasalahan lah saat registrasi. Itu kami punya klatifikasi mengenai itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK ada sidang klarifikasi, sudah pada revisi,” kata Jimly Asshiddiqie.

Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta yang tersebut permohonan uji materinya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres lalu cawapres 40 tahun menyalahi konstitusi sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga:  Siapa yang Jadi Ibu Negara Jika Presiden Tak Punya Istri?

Keputusan itu membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digunakan masih berusia 36 tahun bisa jadi mengambil bagian bertarung pada sebab saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gibran belakangan didapuk sebagai calon duta presiden untuk mendamping Prabowo Subianto.

Keputusan MK inilah yang digunakan kemudian menjadi awal dibentuknya MKMK. Berbagai kalangan menilai Ketua MK Anwar Usman tidaklah seharusnya bergabung dalam rapat pengambilan keputusan perkara tersebut. Pasalnya, Anwar merupakan paman dari Gibran.

Selanjutnya, PBHI anggap dokumen permohonan Almas bermasalah

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Sumber: tempo