MerahPutih.com – Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer menjadi hukum tetap hari ini, Rabu (22/2), jika Kementerian Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
“Sesuai ketentuan masa refleksi adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, jadi jika sampai pukul 24.00 WIB malam ini tidak ada banding dari pihak kejaksaan, putusannya inrah,” kata Humas Humas tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto.
Sementara itu, tim hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Kemenkumham tidak mengajukan banding.
Baca juga:
Nasib Polisi Nasional Richard Eliezer Ditentukan Hari Ini
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menilai vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan rasa keadilannya.
Permintaan serupa juga disampaikan Wakil Presiden LPSK Edwin Partogi. Dia berharap kejaksaan tidak mengajukan banding.
“Kami menghargai keputusan perguruan tinggi dan berharap Kejaksaan tidak akan mengajukan banding atas keputusan ini sebagai cara berterima kasih kepada Eliezer sebagai kolaborator keadilan’ kata Edwin.
Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut.
JPU melihat hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan tentunya dengan pertimbangan hukum yang kuat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara.
Baca juga:
Kapolri menjamin tidak ada intervensi dalam sidang etik Richard Eliezer
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, melihat putusan hakim sudah mengurusi semua dakwaan dan Kejaksaan.
Menurut Fadil, hakim yakin dengan tudingan jaksa.
“Oleh karena itu, kami menghormati putusan hakim yang menjalankan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Briptu Yosua telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Ma’ruf Kuat divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca juga:
Status Fellow Justice Richard Eliezer diperpanjang 6 bulan