SEPUTARPANGANDARAN.COM, DKI Jakarta – Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, pada Rabu (17/1), menggugat TikTok dengan tuduhan media media sosial berbasis video yang dimaksud menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak dia ke konten yang dimaksud tidaklah pantas di tempat program perusahaan tersebut.

Jaksa Agung Iowa Brenna Bird di gugatan yang diajukan di dalam pengadilan negara bagian dalam Polk County menuduh TikTok serta perusahaan induknya dalam China, ByteDance, berbohong tentang prevalensi konten di area platformnya termasuk narkoba, ketelanjangan, alkohol, lalu kata-kata kotor.

“TikTok telah lama menciptakan orang tua tidak ada tahu apa-apa,” kata Bird, individu anggota Partai Republik.

“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok oleh sebab itu mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, pengaplikasian obat-obatan terlarang, serta hal-hal yang digunakan lebih tinggi buruk lagi," tambah dia.

Dengan tuduhan kecurangan konsumen, Iowa memohonkan sanksi finansial dan juga perintah yang mana melarang TikTok milik ByteDance terlibat pada perilaku yang digunakan menipu kemudian bukan adil.

TikTok menyatakan pihaknya miliki pengamanan terdepan pada bidang bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua serta batasan waktu bagi mereka itu yang mana berusia di tempat bawah 18 tahun.

"Kami berjanji untuk mengatasi tantangan sektor secara luas dan juga akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," kata TikTok.

Hal ini adalah gugatan terbaru yang dimaksud diajukan oleh negara bagian Negeri Paman Sam terhadap TikTok, yang digunakan bersatu dengan perusahaan media sosial lainnya menghadapi tekanan dari regulator secara global untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Negara-negara bagian termasuk Arkansas serta Utah telah terjadi mengajukan tindakan hukum serupa. Seorang hakim di tempat Indiana pada bulan November menolak gugatan terhadap TikTok yang mana diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Negara bagian lain sedang menyelidikinya.

Pada tanggal 2 Januari, Montana menyatakan pihaknya mengajukan banding melawan langkah hakim Negeri Paman Sam pada bulan November yang tersebut memblokir larangan negara bagian Montana terhadap penyelenggaraan TikTok.

Larangan dalam Montana direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari, namun Hakim Distrik Negeri Paman Sam Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan tersebut, dengan menyatakan bahwa undang-undang Montana "melanggar Konstitusi pada tambahan dari satu cara" serta "melampaui kekuasaan negara".

direktur utama TikTok Shou Zi Chew akan menjadi salah satu pimpinan media sosial yang dimaksud memberikan kesaksian pada 31 Januari dalam hadapan Komite Kehakiman Senat Negeri Paman Sam mengenai eksploitasi seksual anak secara online. Demikian disiarkan Reuters, Kamis.