Ikan Hiu Martil Masih Ditemukan di Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Pangandaran

Ikan Hiu Martil Masih Ditemukan di Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Pangandaran

Oleh : Rega Permana (Dosen FPIK Unpad)

Kabupaten Pangandaran yang resmi menjadi Daerah Otonomi Baru melalui Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2012 menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan potensi perikanannya, mengingat Pangandaran termasuk dalam zona WPP atau Wilayah Pengelolaan Perairan IX yaitu daerah perairan Samudera Hindia yang meliputi perairan sepanjang Pulau Sumatera bagian barat hingga Selatan Pulau Jawa.

Pangandaran yang berlokasi strategi di selatan Jawa Barat ini terbilang unggul dalam sektor pariwisata bahari dan perikanan tangkapnya. Pengelolaan perikanan tangkap yang sesuai dengan konsep berkelanjutan dan juga ramah lingkungan tetap harus diperhatikan dan dipraktikkan di Kabupaten Pangandaran agar pemanfaatan sumberdaya perikanan ini tetap bisa dilakukan hingga seterusnya.

Hasil laut yang bersifat open access sering menyebabkan pengabaian terhadap pemeliharaan kelestariannya karena banyak warga yang berfikir untuk dapat bebas mengeruk sumberdaya laut tanpa adanya kendali.

Hiu martil (Sphyrna lewini Griffith & Smith, 1834) yang merupakan ikan famili Sphytinidae adalah spesies hiu yang cukup sering didapatkan sebagai hasil tangkapan sampingan atau by catch, khusunya di sekitaran wilayah Samudera Hindia yaitu daerah pesisir Selatan Jawa dan Nusa Tenggara.

Hiu yang memiliki morfologi unik ini umumnya merupakan tangkapan pada kegiatan penangkapan ikan tuna namun pada perikanan artisanal di beberapa daerah terkadang menjadi target tangkapan. Penelitian lain menyebutkan bahwa kegiatan perikanan tangkap menggunakan alat tangkap rawai di Tanjung Luar menjaring hiu ini hingga 18% dari total seluruh hasil tangkapan.

Baca juga:  Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Meskipun status populasi ikan ini masih tidak diketahui dengan pasti, namun diduga telah terjadi penurunan spesises S. Lewini di seluruh dunia, salah satunya di perairan samudra Hindia.

Populasi hiu ini diperkirakan semakin menipis karena disebabkan tekanan yang tinggi karena penangkapan dan perdagangan yang intensif, terutama dalam pemanfaatan bagian siripnya. Secara umum hiu sangat rentan terhadap tekanan penangkapan berlebih karena siklus hidupnya yang panjang, pertumbuhan dan kematangan kelamin yang lambat serta frekuenditasnya yang rendah.

Ternyata berdasarkan hasil penelitian tim dari Program Studi Perikanan Kampus Pangandaran yang melakukan pengamatan hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan di sekitar Kabupaten Pangandaran, masih ditemukan hasil tangkapan Hiu Martil di beberapa lokasi.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pangandaran terdapat beberapa TPI , diantaranya adalah TPI Cikidang, TPI Minasari, TPI Bojong Salawe, TPI Pantai Timur merupakan basis pendaratan ikan di Kabupaten Pangandaran.

Beberapa jenis alat tangkap seperti jaring insang, trammel net, jaring dogol, pancing rawai, pukat pantai dan bagan dioperasikan di wilayah tersebut.

Baca juga:  Norita Educa Center Bimbel Nyaman dan Asyik di Kabupaten Pangandaran

Selain Hiu Martil ditemukan jenis hiu dan pari lain yang berstatus konservasi penting seperti ikan hiu macan, ikan hiu banteng, ikan pari mobula dan ikan hiu sirip hitam yang berstatus near threatened (hampir terancam), Vulnerable (terancam) dan Endangered (langka).

Hasil penelitian ini telah dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional terindeks pada SINTA 4 yaitu Jurnal Ilmu-Ilmu Perikanan dan Budidaya Perairan (JIPBP) Volume 17 Nomor 1 dan juga dipresentasikan pada seminar nasional di Universitas Negeri Surabaya.

Untuk hiu martil sendiri (S. Lewini) saat ini memiliki urgensi konservasi yang penting mengingat statusnya yang memasuki kategori langka (Endangered) berdasarkan Red List International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (Daftar Merah IUCN) serta menjadi salah satu satwa yang terdaftar dalam Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang menandakan aktivitas jual-beli nya dilarang.

Selain itu di Indonesia hiu martil telah dilindungi oleh undang-undang oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan sebagai jenis ikan yang dilarang ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/ PERMEN-KP/2014 dan Nomor: 34/PERMEN-KP/2015.

Secara umum ikan golongan bertulang rawan atau elasmobranchii tengah mengalami permasalahan akan meningkatnya laju kepunahan yang disebabkan oleh over fishing atau penangkapan ikan berlebihan.

Baca juga:  Peningkatan Produksi Pangan Masyarakat

Hal ini dipicu dengan tingginya minat pasar untuk daging dan kulit pari serta sirip hiu. Faktor lain yang menyebabkan tingginya laju kematian ikan ini adalah laju mortalitas secara natural yang cukup tinggi di semua tingkatan umur serta pengaruh dampak penurunan kualitas perairan karena pencemaran.

Aktivitas Penangkapan oleh para nelayan biasanya tidak dilakukan berdasarkan adanya data ilmiah maupun informasi tentang status konservasinya. Laju penangkapan hiu dan pari cukup tinggi di Indonesia, hal ini ditunjukkan oleh hasil tangkapan yang naik secara signifikan dari tahun ke tahun.

Maka dari itu, pemberian pemahaman pada nelayan akan status konservasi ikan – ikan yang penting perlu dilakukan agar nelayan mengetahui dan menghindari penangkapan pada komoditas ikan ini. Selain itu tentunya dibutuhkan teknologi khusus yang dapat membantu mengurangi hasil tangkapan sampingan ikan non-target terutama hiu dan pari.

Sumber :

Permana, R., & Azizah, F. N. (2022). Status Konservasi Biota Laut yang Teridentifikasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Jurnal Ilmu-ilmu Perikanan dan Budidaya Perairan, 17(2), 48-57.