Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan lembaganya akan menetapkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk di Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada 18 November mendatang. Rapat penetapan RUU Prolegnas yang disebutkan akan dilaksanakan bersatu dengan pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan pada waktu ini per individu komisi dan juga fraksi masih berkoordinasi untuk mengusung RUU yang dimaksud akan dimasukkan di prolegnas. Tahapan penyusunan prolegnas itu dimulai dari usulan fraksi, tak lama kemudian rapat koordinasi dengan komisi serta penetapan RUU ke tingkat Baleg.
“Artinya kami punya waktu 20 hari ke depan untuk menuntaskan semuanya serta berkoordinasi dengan setiap komisi serta fraksi,” kata Doli ketika rapat Baleg, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengutarakan usulan prolegnas nantinya juga berasal dari pemerintah dan juga masyarakat. “Setelah semuanya masuk, akan kami rekap sekaligus konfirmasi berubah jadi komponen yang telah selesai di Baleg untuk kemudian dibawa pada rapat kerja bersatu pemerintah,” katanya.
Prioritaskan Pembahasan RUU Prolegnas
Anggota Baleg dari Partai NasDem, Muslim Ayub, mengemukakan DPR akan lebih tinggi memprioritaskan pembahasan RUU yang tersebut telah lama ditetapkan pada prolegnas. Sebab Ayub mengawasi DPR periode 2019-2024 lebih besar sejumlah mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang tersebut ada pada prolegnas.
“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang dimaksud disahkan sangat timpang dengan RUU yang ada pada prolegnas. Saya mengamati dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elite ke situ, tapi RUU prolegnas yang digunakan memuat kepentingan komunitas kita abaikan,” ujar Ayub, beberapa hari lalu.
Sepanjang periode 2019-2024, DPR hanya sekali mengesahkan 37 dari 230 RUU yang mana masuk di daftar prolegnas. Angka itu sangat sangat berbeda dengan RUU kumulatif terbuka yang digunakan disahkan DPR, yaitu banyaknya 177 rancangan.
Ayub menunjukkan pembahasan kemudian pengesahan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden kemudian UU Kementerian Negara. Revisi kedua undang-undang itu diwujudkan pada ujung masa jabatan DPR periode lalu.
Menurut Ayub, pembahsan revisi kedua UU yang disebutkan bukan melibatkan partisipasi masyarakat yang memadai. “Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri sudah ada bertahun-tahun mengendap. Ada RUU yang digunakan tidak ada kunjung disahkan puluhan tahun dan juga diabaikan mirip sekali,” ujar Ayub.
Ia memohonkan agar DPR periode 2024-2029 bisa jadi konsentris menuntaskan pembahasan RUU prolegnas yang dimaksud telah dilakukan disepakati.
Pilihan Editor : RUU Penghias Prolegnas Prioritas
Artikel ini disadur dari DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November





