Deadline PSE Kominfo Besok, Google hingga Microsoft Disebut Sudah Daftar

Deadline PSE Kominfo Besok, Google hingga Microsoft Disebut Sudah Daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas tanggal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun luar negeri, pada 20 Juli 2022.

Artinya, hanya tersisa satu hari lagi kesempatan bagi para PSE yang belum mendaftar sebelum sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran

Kominfo mengatakan 6.296 PSE sudah terdaftar, dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing, per Selasa (19/7) pukul 10.00 WIB. Dari beberapa perusahaan asing yang terdaftar itu, di antaranya ada Google dan Microsoft.

“Google sudah daftar, mungkin sks (sistem kebut semalam),” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

Platform streaming film Netflix juga telah terdaftar. Namanya sudah muncul di situs web PSE Kominfo per Selasa (19/7).

Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, Meta juga tengah dalam proses pendaftaran PSE Kominfo. Meta sendiri adalah induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, aplikasi media sosial yang cukup banyak digunakan di Indonesia.

Baca juga:  TikTok: Ekonomi Kreator Bakal Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Digital

“Meta lagi proses mendaftar. Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market,” ujarnya.

Ketentuan operasional PSE lingkup privat ini diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

“Aktivitas ekonomi bukan hanya di fisik, tapi juga di digital. Aktivitas ruang digital tidak terbatas. Kami mencoba semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib daftar. Kalau berusaha di ruang digital wajib patuh pajak.”
– Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

Sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan pendaftaran PSE yang beroperasi di yurisdiksi di Indonesia perlu mendaftar agar bisa taat terhadap aturan dan beroperasi secara legal. Apalagi pendaftaran sudah dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS).

Baca juga:  Cara Mudah Kirim Paket Lewat Shopee Xpress Instant

“Jika terjadi kealpaan dalam pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi, berarti sama dengan operasi secara tidak legal,” ungkap Johnny melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (27/6) lalu.

Kita ingin menghindari agar semua PSE ini beroperasi secara legal.- Johnny G. Plate, Menkominfo –

©Kumparan