Indeks

Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

MerahPutih.com – Citra Badan Bhayangkara kembali tercoreng. Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Bripda HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok.

Bripda HS ternyata punya sederet catatan hitam.

Kepala Satuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS melakukan penipuan terhadap anggota Polri lainnya.

Baca juga:

Densus 88 menemukan dua bom saat penggeledahan rumah pendukung ISIS di Yogyakarta

Selain itu, ia juga melakukan penipuan terhadap publik.

“Dia terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah divonis oleh pimpinan Densus 88,” kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Aswin mengatakan Densus 88 Anti Teror mendukung pengusutan kasus terhadap anggotanya.

Ia mengatakan, HS ditangkap Densus 88 kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sejak awal pasca peristiwa pembunuhan, Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk mengejar dan berhasil menangkap para pelaku kemudian diserahkan ke Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personel.

Aswin mengirimkan informasi terkait hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak membenarkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Silahkan hubungi penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk informasi lengkapnya,” tambah Aswin.

Identitas HS terungkap setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Kompleks Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.

HS ditangkap setelah polisi menemukan kartu keanggotaan (KTA) HS tertinggal di mobil korban.

“Identitas ini ditindaklanjuti, dalam hal ini Densus 88 langsung menangkap pelaku, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada Kelurahan Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga:

Densus 88 menyita 2 bom rakitan dari rumah terduga teroris di Yogyakarta

Pengacara korban, Jundri R Berutu mengatakan, kliennya diduga mengawal pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurutnya, korban Sony ingin menemaninya karena penyerang mengaku tidak punya uang.

Menurut Jundri, kebaikan Sony dijadikan sebagai bentuk pembunuhan.

Dia mendapat kabar bahwa pelaku telah melacak Sony selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan aksinya.

“Informasi yang kami dapat, pelaku ini melakukan persiapan sejak Jumat, dia berkeliaran,” ujarnya.

Jundri menganggap kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Sebab, kata dia, para pelaku menyiapkan alat untuk membunuh.

Keluarga mengantongi sejumlah barang bukti, seperti tiga rekaman kamera keamanan yang diambil dari rumah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, pihak keluarga juga mendapat laporan dari warga sekitar yang mengaku menyaksikan kejadian tersebut.

Jundri mengaku ada saksi yang melihat Sony melakukan perlawanan terhadap serangan Bripda HS. Buktinya suara klakson terus menerus dan goyang mobil.

“Mereka mengira hanya orang mabuk sehingga tidak berani keluar,” katanya.

Penyidik ​​menginformasikan kepada Jundri bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. dari Seseorang.

Namun, menurut Jundri, pelaku kejahatan yang tergabung dalam Densus 88 itu harus mempertanggungjawabkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana. (Knu)

Baca juga:

Densus 88 temukan bahan peledak saat penggeledahan rumah tersangka teror di Sleman

Exit mobile version