Belum Daftar PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir?

Belum Daftar PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir?

Twitter sedang dalam proses melakukan pendaftaran regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memasuki hari pendaftaran terakhir pada Rabu (20/7).

Seorang sumber mengatakan kepada kumparanTECH, bahwa internal Twitter membutuhkan waktu yang panjang untuk memenuhi aturan PSE Lingkup Privat ini. Koordinasi terus dilakukan oleh Twitter dan pihak Kominfo.

Per Selasa (19/7) Kominfo mengungkapkan PSE yang telah terdaftar mencapai 6.296 PSE dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing. Terpantau nama-nama perusahaan besar telah terdaftar, mulai dari TikTok, Telegram, Netflix, hingga ekosistem Meta seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Nama Twitter terpantau belum mendaftar hingga Rabu pagi, 20 Juli 2022.

kumparanTECH telah meminta tanggapan Twitter, namun, perusahaan belum memberikan komentar resmi soal isu ini.

Jika lewat tenggat waktu, baik PSE domestik dan asing yang belum mendaftar akan mendapat sanksi bertahap, dimulai dari teguran berupa surat.

PSE yang belum daftar tak langsung diblokir

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan pemerintah tidak akan langsung menutup layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

Baca juga:  Semarakan Piala Dunia 2022, Snapchat Keluarkan Fitur-fitur Baru

Pihaknya mengatakan ada dua sanksi yang diberikan bertahap sebelum pemblokiran dilakukan bagi platform atau perusahaan teknologi yang belum mendaftar PSE Kominfo. Penutupan akses merupakan denda terakhir.

“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

Semuel sendiri tidak menjelaskan secara rinci berapa lama proses dari tiap tahapan. Ia menegaskan jika lewat tenggat waktu yang diberikan, para PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran berupa surat yang diberikan sehari setelah tenggat waktu pendaftaran.

Nantinya sanksi akan diberikan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate. Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif menteri. Tanggal 21 besok sudah kita mulai suratin.- Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo –

©Kumparan