Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama

MerahPutih.com – Kontroversi larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara mendorong pihak Istana Negara angkat bicara.

sekretaris kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau NSA berbuka puasa bersama karena mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena gaya hidupnya yang mewah.

Baca juga

Larangan Bukber hanya untuk pejabat negara, bukan masyarakat

“Yang tidak kalah penting, saat ini aparatur sipil negara, aparatur pemerintah mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,” kata Pramono dalam keterangannya melalui video yang ditonton di YouTube dari Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3). .

Kemudian, lanjut Pram, berjabat tangan erat dengan Pramono Anung, Presiden mengimbau pejabat pemerintah, PNS untuk berbuka puasa dengan gaya hidup sederhana dan tidak membuat atau mengajak pejabat berbuka puasa bersama.

“Untuk itu, Presiden mengimbau pejabat pemerintah dan PNS untuk berbuka puasa dengan gaya hidup sederhana dan tidak membuat atau mengajak pejabat untuk berbuka puasa bersama,” jelas Pramono.

Baca juga:  Ini 3 Arahan Presiden Jokowi kepada Menpora Dito Ariotedjo

“Jadi intinya kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh presiden menjadi acuan utama”, ujar Pramono.

Politisi PDIP itu menegaskan, surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet tentang larangan berbuka puasa bersama hanya ditujukan kepada menteri/pejabat pemerintah.

“Perlu saya jelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet tentang buka puasa bersama. Yang pertama adalah (larangan) buka puasa atau arahan presiden hanya ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujarnya. berkata.


Baca juga

Ahmad Sahroni membingungkan Jokowi dengan melarang petugas BKBER

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kepala Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri dan Pimpinan Badan/Lembaga.

Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo yang memuat tiga poin, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut maka kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444H ditiadakan.

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA]: KPK Tipikor Buka Lowongan Jurnalis

3. Menteri Dalam Negeri harus mengikuti arahan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut di atas.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. (Knu)


Baca juga

Jokowi secara tidak adil melarang pejabat berbuka puasa bersama



Source link