
MerahPutih.com – Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Kasus ini diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Baca juga:
Denny Indrayana menjelaskan 3 alasan kenapa Presiden Jokowi harus dimakzulkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut dan melibatkan beberapa ahli.
“Penyidik akan bekerja sangat hati-hati, melibatkan semua ahli yang terkait dengan kasus tersebut, agar informasi yang tersedia berimbang dan mendapatkan kejelasan tentang fakta pidana yang terjadi,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, (17/7). .
Meski begitu, Sandi tidak menjelaskan secara detail siapa ahli yang disidangkan, termasuk berapa saksinya. Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik.
“Mohon bersabar, kami akan update lagi setelah mendapat informasi tambahan dari penyidik,” ujarnya.
Baca juga:
Rumor mencurigakan, Denny Indrayana meminta tak diributkan
Sebelumnya diberitakan, Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) atas dugaan kasus perpeloncoan.
“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik mengirimkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7) lalu.
Ramadhan menambahkan, penyidik sedang mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik status dari penyidikan menjadi penyidikan. (Knu)
Baca juga:
Denny Indrayana mengatakan Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka





