MerahPutih.com – Sebuah rumah di Lampung milik anggota Polri diduga menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, rumah tersebut disewakan kepada tersangka yang telah ditangkap.
Baca juga
Polresta Cirebon tangkap 4 Sindikat TIP
“Kemudian tersangka menggunakan rumah tersebut untuk menampung 24 calon TKI yang akan bekerja di Timur Tengah,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Propam Polda Lampung dan dievaluasi oleh Propam Mabes Polri akan mengusut kasus tersebut.
Ramadhan menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota dan level manapun yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
“Termasuk pelanggaran kasus TPPO,” jelas Ramadhan.
Baca juga
Jokowi memerintahkan Kapolri menindak tegas kejahatan TPPO, tidak ada bala bantuan
Sekedar informasi, Polda Lampung menangkap 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedur atau ilegal.
Empat pelaku yang ditangkap adalah DW (29) asal Bekasi, S (25) asal Depok, Jawa Barat, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Depok, Jawa Barat.
Setelah berhasil mengamankan 24 calon PMI ilegal asal Provinsi NTB, Polda Lampung menangkap 4 pelaku TPPO yang akan memberangkatkan 24 calon PMI ilegal tersebut ke Timur Tengah.
Keempat tersangka ditangkap setelah Polda Lampung melakukan penyelidikan atas penggerebekan rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (6/6) malam. (Knu)
Baca juga
Mahfud MD menyebut NTT sebagai kasus darurat TIP