Bawaslu Pangandaran Ajak Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pengawasan Pemilu

Pangandaran – Bawaslu Kabupaten Pangandaran terus gencar mengajak masyarakat aktif kawal tahapan pemilu 2024. Seperti halnya menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 “Ruang Lingkup Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih (Analisis DP4).

Kegiatan tersebut melibatkan Sejumlah SKPD terkait, Ormas, Organisasi Pemuda dan sejumlah organisasi profesi yang ada di Kabupaten Pangandaran, Sabtu, 11 Februari 2023

Iwan Yudiawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Pantai Pangandaran ini, merupakan sosialisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang akan muncul pada pemilu 2024.

“Untuk diketahui bahwa saat ini sedang berlangsung tahapan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih (Analisis DP4),” jelas Iwan.

Iwan Yudiawan, meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi dalam pemutakhiran data pemilih.

“Minimal, ketika masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum tercoklit, mereka bisa menyampaikan kepada kami jajaran Bawaslu sampai ke pengawas desa ataupun jajaran KPU sampai ke PPS ataupun PPDP,” ujar Iwan.

Baca juga:  Tanggul Sungai Citanduy Nyaris Jebol, Warga Tiga Desa di Pangandaran Cemas

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk masyarakat supaya tidak apatis terhadap pemuktahiran data pemilih.

Kata dia, di Pemilu ini ada tiga komponen penting, yakni pemilih, peserta, dan penyelenggara.

“Kalau salah satunya tidak ada, tentu tidak akan jadi Pemilu. Nah, kaitan pemutakhiran data ini sangat penting. Jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan klasik. Misalnya, yang mati muncul sebagai pemilu dan lain sebagainya,” ucapnya.

Pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pemerintah daerah melalui Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.

“Yakni, untuk bagaimana memudahkan ketika ada yang meninggal di desa tersebut, karena harus ada sertifikat atau akta kematian baru dicoret dalam data kependudukan.”

“Nah, bagaimana untuk memudahkan hal itu? Begitu juga KPU didorong untuk berkoordinasi untuk memudahkan hal itu,” katanya.

Selain itu, dia meminta disdukcapil berperan aktif untuk mengakomodasi warga yang sudah masuk usia 17 tahun saat dilaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

“Karena, itu juga berkaitan dengan pemilih. Nah, ini tentu menjadi bahan evaluasi apa yang terjadi di tahun 2019, jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terakomodasi dalam data pemilih,” ucap Iwan.