Mobil  

Pajak Progresif Mobil 2022 – Biaya Hingga Cara Menghitungnya

Pajak Progresif Mobil 2022 – Biaya Hingga Cara Menghitungnya
Pajak Progresif Mobil 2022 – Biaya Hingga Cara Menghitungnya

Pajak progresif mobil adalah besaran pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik mobil dengan persentase yang mengacu pada jumlah atau kuantitas objek pajak (mobil).

Pajak progresif harus dibayarkan pemilik mobil apabila memiliki lebih dari satu mobil. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.

Meski pemilik mobil berbeda, selama identitasnya tetap berada dalam satu Kartu Keluarga maka pajak progresif tetap berlaku.

Namun ada juga daerah yang menentukan pajak progresif berdasarkan NIK (Nomor Induk Penduduk).

Seperti diketahui, kendaraan mobil masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak. Begitu juga pemilik sepeda motor. Apalagi kalau jumlah kendaraan roda empat dan roda dua itu lebih dari satu.

Apa itu pajak progresif mobil?

Pajak progresif berlaku jika kamu memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama milik sendiri atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat rumah.

Banyak orang yang bingung apakah penentuan pajak progresif per KK atau KTP. Acuan penerapan pajak progresif mobil ini adalah Kartu Keluarga (KK).

Dengan kata lain, meski beda nama pemilik, tetapi masih terdaftar dalam satu KK, akan dikenakan pajak progresif.

Jadi, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Punya 1 mobil dan 1 motor kena pajak progresif?

Pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebut kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Saat kamu memiliki 1 mobil, 1 motor, dan satu truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif?

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama.

Itu berarti bila kamu punya satu mobil, satu motor, dan satu truk, tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif baru dikenakan untuk mobil ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Besaran biaya pajak progresif mobil

Pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan penghitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang disebutkan.

Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Persentase di atas nantinya akan dikalikan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk mendapatkan nilai pajak progresif.

Persentase tarif memang sudah ditetapkan. Meski begitu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya.

Namun, harus memenuhi syarat, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Buat kamu yang mau mengetahui tarif pajak progresif, berikut ini merupakan besaran pajak progresif untuk kendaraan roda empat di beberapa provinsi di Indonesia.

Urutan Kepemilikan DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DIY Jawa Timur Bali Sumatera Barat Sulawesi Selatan
Kendaraan 1 2% 1,75% 1,5% 1,5% 1,5% 1,75% 1,65% 1,5%
Kendaraan 2 2,5% 2,25% 2% 2% 2% 3% 2,5% 2%
Kendaraan 3 3% 2,75% 2,5% 2,5% 2,5% 4,5% 3% 2,25%
Kendaraan 4 3,5% 3,25% 3% 3% 3% 6% 3,5% 2,5%
Kendaraan 5 4% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%
Kendaraan 6 4,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%
Kendaraan 7 5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%
Kendaraan 8 5,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%
Kendaraan 9 6% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%
Kendaraan 10 6,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%

Jika melihat persentase di atas, kebanyakan daerah menetapkan kenaikan 0,5% untuk setiap penambahan satu kendaraan.

Kenaikan paling murah ada di provinsi Sulawesi Selatan yang hanya menaikkan 0,25% untuk penambahan satu kendaraan. Pemerintah daerah ini pun mengeklaim tarif pajak progresifnya paling murah se-Indonesia.

Sebagian besar menetapkan batas paling besar untuk jumlah kendaraan lima atau lebih. Kecuali untuk DKI Jakarta yang menetapkan hingga 10% untuk kendaraan ke-17, dengan selisih 0,5% untuk setiap kendaraan.

Tarif pajak progresif di atas adalah untuk kendaraan roda empat. Namun perlu diketahui bahwa sebagian besar menetapkan persentase untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan persentase yang sama.

Salah satu yang tarifnya berbeda adalah provinsi Bali. Di bali, tarif untuk kendaran roda dua dan tiga di bawah 250 cc mulai dari 1,5% untuk kendaraan pertama.

Kendaraan selanjutnya ditambah dengan 0,5% dengan persentase maksimal 3,5% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Perhitungan pajak progresif mobil

Dalam menghitung pajak progresif mobil, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan. Berikut ini ketentuan hingga simulasi cara menghitung pajak progresif mobil.

Ketentuan perhitungan pajak progresif mobil

Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan. Berikut ini yang menjadi dasar perhitungan yang digunakan:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 

NJKB merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya telah menerima data dari APM.

APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

2. Dampak negatif dari penggunaan kendaraan

Dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi.

Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.

Umumnya, mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan.

Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.

Pemilik kendaraan bermotor termasuk dalam golongan wajib pajak

Jika diterjemahkan secara umum, pajak progresif adalah tarif yang dipungut dari kendaraan dengan persentase tertentu dan didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek tersebut.

Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan.

Karena itu, jika kamu menjual atau membeli mobil atau motor second, segera lakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.

Contoh cara menghitung pajak progresif mobil

Buat lebih jelasnya, berikut ini ilustrasi dan simulasi secara langsung perhitungan pajak progresif mobil.

Namun, angka ini merupakan angka acak untuk mempermudah memberikan ilustrasi. Kalau ingin lebih jelas, kamu bisa melihat STNK milikmu sendiri.

Sebelum menentukan pajak progresif, kamu harus menghitung lebih dulu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kamu bisa menghitungnya dari nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang ada di STNK.

Misalnya kamu punya mobil dengan PKB Rp1.500.000 yang tertera di STNK. Berikut rumus dan simulasi perhitungannya:

NJKB = (PKB:2) x 100

NJKB = (1.500.000:2) x 100

NJKB = Rp75.000.0000

Misalnya, kamu memiliki 2 unit mobil dengan tipe dan tahun yang sama. Maka rumus penghitungannya sebagai berikut:

Pajak Progresif Kendaraan = (NJKB x persentase)

Pajak progresif mobil pertama:

  • PKB = (Rp75.000.000 x 1,5%) = Rp1.125.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Total = Rp1.268.000

Pajak progresif mobil kedua:

  • PKB = Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Total = Rp1.643.000.

Perhitungan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan.

Perhitungan pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, tapi dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Bila seorang anak baru saja membeli kendaraan bermotor, dan dia masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, itu sudah termasuk dalam pajak progresif sekalipun itu adalah kendaraan yang tidak memakai namanya.

Lain halnya jika anak tersebut sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya atau menikah dan pisah KK, pajak progresif tidak akan diberlakukan pada anak tersebut.

Sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil yang kini telah berjalan online cukup memudahkan dalam proses pencabutan pajak progresif.

Secara otomatis, sistem akan menghitung ulang pajak berdasarkan urutan kendaraan yang dimiliki dalam KK tersebut.

Bila setelah pecah KK, pajak yang berlaku masih terkena progresif maka yang perlu kamu lakukan adalah pergi ke Samsat untuk klarifikasi pajak progresif.

Pemohon harus melampirkan KK lama serta KK-nya yang baru kemudian isi formulir yang menyatakan bahwa ini sudah beda keluarga.

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan dan update data kepemilikan.

Peraturan ini dapat berbeda-beda di setiap daerahnya. Kamu bisa bertanya ke Samsat setempat di daerahmu untuk memastikan apakah pajak progresif ditetapkan berdasarkan KK atau NIK.

Jangan sampai kena pajak progresif mobil yang tidak seharusnya

Meski sudah cukup jelas, aturan mengenai pajak progresif ini masih cukup membingungkan sebagian orang.

Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orang tua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Dalam kasus ini seharusnya pajak progresif tidak lagi dikenakan. Kamu bisa mendatangi Samsat terdekat untuk mengurus surat kendaraan kembali.

Contoh lainnya, kamu menjual mobil ke orang lain, tapi tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan kondisi itu, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Bagaimana cara blokir STNK?

Lantas, bagaimana cara blokir STNK? Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

Tips dari Lifepal! Untuk memudahkan kamu melakukan cek pajak mobil, kamu dapat membaca membaca artikel Lifepal tentang cara cek pajak progresif mobil online.

Selalu ingat bahwa penerapan pajak progresif kendaraan ini adalah bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan.

Jadi demi mewujudkan program ini, sebisa mungkin juga usahakan untuk tidak membeli kendaraan apabila tidak diperlukan.

Nilai kendaraan juga mengalami penurunan seiring waktu. Daripada untuk membeli kendaraan padahal tidak terpakai, lebih baik investasikan uang kamu ke berbagai instrumen investasi.

lifepal-user-logo