Keberadaan Hiu di Pasar Tradisional Kabupaten Pangandaran

Hiu merupakan hewan yang memiliki peran ekologi penting di perairan sebagai penyeimbang struktur komunitas organisme di laut. Umumnya hiu merupakan apex predator (predator tertinggi) di lingkungan perairan, namun beberapa jenis termasuk ke dalam kelompok mesopredator (predator menengah).

Karakteristik fisiologi hiu yang memiliki siklus reproduksi yang relatif panjang, menjadikan hiu sebagai organisme yang rentan terhadap tekanan anthropogenic terutama dari kegiatan perikanan tangkap. Berdasarkan FAO, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat eksploitasi perikanan hiu tertinggi di dunia bersama dengan negara lain seperti India, Spanyol, Taiwan dan Mexico. Meskipun tidak semua jenis hiu dilindungi dan sebagian besar masih dapat dimanfaatkan secara ekonomi, beberapa jenis telah ditetapkan sebagai spesies hampir terancam punah (near threatened) dan terancam punah (vulnerable).

Eksploitasi berlebih terhadap sumber daya ikan hiu yang dilakukan selama beberapa dekade terakhir dapat menimbulkan efek bagi keseimbangan jejaring makanan di laut sehingga mempengaruhi kelimpahan spesies masing – masing tingkatan trofik.

Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu daerah dengan tingkat produksi tangkapan ikan hiu yang cukup tinggi di Jawa Barat. Tahun 2019 lalu produksi tangkapan hiu di pangandaran mencapai 5887 kg, meningkat lebih dari 50% dibandingkan tahun 2015. Fishing ground atau daerah penangkapan ikan hiu biasanya berada di sekitar teluk pangandaran, teluk pananjung timur dan nusa kambangan. Kegiatan penangkapan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat tangkap gill net, longline, dogol, arad net dan lain sebagainya.

Baca juga:  Warning Bupati Pangandaran Untuk Pejabat, Jeje Wiradinata : Jabatan Adalah Amanah

Hasil tangkapan hiu yang tinggi ini beberapa langsung dijual kepada konsumen baik secara utuh di pasar ikan atau pasar tradisional maupun melalui restoran yang mengolah ikan hiu menjadi hidangan seafood. Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari laboratorium kelautan dan perikanan tropis, program studi perikanan kampus pangandaran PSDKU Pangandaran Universitas Padjadjaran menghasilkan data bahwa beberapa spesies hiu yang masuk ke dalam daftar merah (red list) lembaga konservasi internasional yaitu IUCN (International Union for Conservation on Nature) masih dijual di pasar – pasar tradisional di sekitar kabupaten Pangandaran. Studi tersebut dilakukan di 5 pasar yang tersebar di sepanjang Kabupaten Pangandaran yaitu, Pasar Ikan, Pasar Pangandaran, Pasar Parigi, Bojong Salawe dan Pasar Cijulang.

Dari kelima lokasi tersebut ditemukan beberapa komoditas perikanan yang status konservasinya perlu diperhatikan, salah satunya adalah hiu martil (Sphyrna zygaena) yang statusnya vulnerable (rentan) dan masuk ke dalam golongan Apendiks II dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya perdagangannya perlu diatur dengan ketat. Selain itu ditemukan juga sepsis hiu lanyam (Carcharhinus limbatus) yang juga tergolang dalam status vulnerable (rentan) dan Apendiks II CITES.

Baca juga:  Terungkap, Rekrutmen Pegawai Non ASN Pemkab Pangandaran Sebelumnya Tanpa Melalui Tes

Selain hiu, ditemukan juga pari air tawar atau freshwater stingray (Urogymnus dalyensis) yang tergolong ke dalam status Least Concern (resiko rendah) dan Apendiks II CITES, yang artinya ikan ini dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Studi ini telah dipublikasikan di jurnal internasional Asian Journal of Fisheries and Aquatic Research volume 13 issue 5 Bulan Agustus ini.

Penelitian ini merupakan kolaborasi dosen PSDKU Pangandaran Universitas Padjadjaran dengan Mahasiswa Program Studi Perikanan Kampus Pangandaran yang merupakan warga asli Kabupaten Pangandaran.

Sebagian besar tangkapan hiu di Indonesia merupakan produk hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari kegiatan penangkapan ikan komersial lain seperti Tuna, Tongkol, Ikan Pedang dan lainnya. Penangkapan tuna biasanya menghasilkan bycatch hiu yang cukup besar, baik menggunakan longline maupun gillnet.

Kebijakan mengenai penangkapan hiu masih belum dikaji lebih lanjut dan hingga kini hanya ada satu spesies hiu yang dilindung oleh pemerintah yaitu hiu paus (Rhincodon typus), beberapa sudah dilarang untuk diekspor dengan dikeluarkannya Permen KP No 18 tahun 2018 untuk hiu jenis martil (Sphyrna zygaena) sementara sebagian besar masih belum ada kajian yang komprehensive.

Baca juga:  Protes Soal Penyekatan Buka Tutup, PHRI Pangandaran Minta Maaf

Penulis :
Rega Permana, S.Kel., M.S.
(Dosen FPIK Unpad)

Referensi
Permana, R., Nursaidah, ., Hadi, I. A., & Rinaldi, I. (2021). Conservation Status of Shark Landed in Local Fish Market in Pangandaran Regency, Indonesia. Asian Journal of Fisheries and Aquatic Research, 13(5), 30-36. https://doi.org/10.9734/ajfar/2021/v13i530278