SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemutusan kontrak pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil evaluasi asesor.
Asisten Daerah III Suharyana mengatakan, pegawai non ASN yang masuk pada data pegawai, saat masuk kerja di Pemkab Pangandaran mereka tanpa melalui penjaringan dan tes.
“Untuk meningkatkan kualitas kerja dan perampingan pegawai non ASN, Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor,” kata Suheryana.
Asesor tersebut yang memiliki lisensi dan kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka menjamin mutu profesi.
“Asesor melakukan penilaian apakah seseorang pegawai non ASN tersebut layak dan cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakan,” tambahnya.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak di antaranya, jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan tingkat kedisiplinan.
“Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai non ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor,” terang Suheryana.
Suheryana menjelaskan, bisa saja seseorang pegawai non ASN dengan tingkat pengetahuan yang standar tetapi memiliki jiwa disiplin dan loyalitas terhadap pekerjaannya baik dipertahankan oleh pimpinannya.
“Kami mengimbau bagi pegawai non ASN yang SPK diputus untuk tidak berkecil hati karena masih banyak peluang dalam meniti karir,” ucap Suheryana.***