Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah resmi mengeluarkann pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) tahun 2021.
Kepala BPKSDM Pemkab Pangandaran Dani Hamdani mengatakan lowongan pegawai di Pemkab Pangandaran sebanyak 1.209.
“Kuota penerimaan CPNS sebanyak 1.209 orang. Terdiri dari guru PPPK 598, tenaga kesehatan 417, tenaga teknis 194. Yang guru PPPK itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Detailnya bisa diakses di website kami,” kata Dani, Kamis (1/7/2021).
Dani menjelaskan seleksi pegawai di tengah pandemi COVID-19 ini dilakukan dengan berbagai penyesuaian. Di antaranya proses pendaftaran dilakukan secara daring, termasuk proses verifikasi berkas pendaftaran atau seleksi administrasi. “Ya ada penyesuaian, pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara online,” kata Dani.
Sementara itu pelaksanaan seleksi akan dilakukan penyesuaian. Jumlah peserta dibatasi. “Kalau sebelumnya setiap hari 500 peserta menjalani seleksi, nanti hanya 300 peserta setiap hari,” kata Dani.
Dani menjelaskan proses pendaftaran seleksi pegawai dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021. “Prosesnya panjang sampai pada akhirnya bulan Februari 2022 penetapan nomor induk pegawai,” kata Dani.
Dia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran berusaha untuk mendorong agar lowongan pegawai itu bisa dimanfaatkan oleh warga Pangandaran.
Harapan ini diupayakan dengan memberikan pelatihan atau semacam try out bagi calon peserta ber-KTP Pangandaran.
“Pelatihan atau pembekalan bagi calon peserta asal Pangandaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu, mudah-mudahan kuota CPND kali ini bisa didapatkan oleh masyarakat Pangandaran,” kata Dani.
Meski demikian, Dani menegaskan tidak ada yang diistimewakan dalam proses seleksi, sekali pun bagi masyarakat Pangandaran. Proses seleksi dilakukan sesuai aturan dan terbuka bagi WNI yang memenuhi persyaratan.

Dalam laman resmi BKPSDM Pangandaran disampaikan, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan selengkapnya dapat klik link ini.
Dalam laman resmi tersebut juga ditegaskan :
– Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
– Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
– Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
– Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,
– Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),
– Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor Induk pegawai (NIP), maka akan dibatalkan Status kepegawaiannya,
– Pelamar wajib mengikuti perkembangan Informasi yang ada di Iink : https://asnpangandarankab.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakal adalah informasi terakhir,





