Bayang-bayang Gagal Bayar APBD 2026, Komisi IV DPRD Pangandaran Ketat Memilih Belanja
PANGANDARAN — Trauma atas ancaman defisit dan potensi gagal bayar pada akhir tahun anggaran kembali membayangi Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran pun mengambil langkah korektif dengan memperketat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kondisi fiskal daerah tetap aman dan tidak terperosok ke dalam krisis keuangan di penghujung tahun.
Pengetatan itu dibahas dalam rapat kerja marathon bersama seluruh mitra organisasi perangkat daerah (OPD) pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Rapat menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Pangandaran serta dinas-dinas kunci di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga kepemudaan dan olahraga.
Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin, menegaskan bahwa titik tekan dewan dalam pembahasan kali ini adalah mengunci rasionalitas antara proyeksi pendapatan dan rencana pengeluaran daerah.
“Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah mendorong keselarasan yang presisi antara target pendapatan dan target belanja daerah,” ujar Jalaludin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Jalaludin, ketidakseimbangan antara estimasi pendapatan dan besarnya alokasi belanja acap kali menjadi pemicu munculnya beban anggaran yang tak sanggup ditutupi pemda. Hal tersebut berpotensi mengulang skenario buruk: melonjaknya angka defisit yang berujung pada gagal bayar kewajiban pemerintah daerah.
Selain menyisir pergeseran anggaran dan menepis target pendapatan yang terlampau optimistis, Komisi IV juga mengevaluasi secara mendalam pos-pos alokasi belanja. Dewan mewanti-wanti agar setiap rupiah pergeseran anggaran didasari oleh perhitungan yang rasional dan terukur.
Pelayanan Dasar Tak Boleh Dikurbankan
Meski melancarkan jurus efisiensi dan pengetatan anggaran, Komisi IV memberikan batasan tegas kepada jajaran eksekutif. Upaya penyehatan fiskal, kata Jalaludin, dilarang keras menggerus alokasi untuk pelayanan mendasar masyarakat.
“Di samping efektivitas pembangunan, Komisi IV menekankan bahwa upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib menjadi perhatian utama seluruh OPD,” kata Jalaludin.
Ia menggarisbawahi bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh menyasar sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Efisiensi harus diarahkan pada pos-pos belanja operasional yang non-prioritas, bukan anggaran yang bersentuhan langsung dengan publik.
Melalui pengetatan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 ini, DPRD Pangandaran mendorong lahirnya postur anggaran yang tidak sekadar seimbang di atas kertas (paper balance), melainkan realistis, akuntabel, dan tetap berorientasi pada hasil (outcome-based).



