SEPUTARPANGANDARAN.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali mentersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum juga HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada perkara suap serta gratifikasi.
Hal menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan yang dimaksud menggugurkan status Eddy sebagai terperiksa di gugatan praperadilan yang diajukan.
“Secara teknis memang sebenarnya seperti itu (kembali menjadikannya tersangka), seperti halnya dituduh SB (Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan, persidangan praperadilan Eddy di dalam pengadilan semata-mata menyentuh persyaratan formil, tidak menyentuh materi perkaranya.
“Substansi materiil dugaan perbuatan para terperiksa pada perkara yang dimaksud tentu hingga pada saat ini belum diuji di area peradilan Tipikor kemudian juga sejenis sekali bukan menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang digunakan diajukan pemohon EOSH (Eddy),” ujar Ali.
Oleh karenanya berdasarkan kajian yang digunakan dilaksanakan pimpinan KPK beserta struktural penindakan juga regu Biro Hukum KPK, lembaga antikorupsi melakukan konfirmasi masih mengusut kasusnya.
“KPK tetap saja melanjutkan penanganan perkara yang dimaksud dengan lebih banyak dahulu melakukan proses serta prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” tegas Ali.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang digunakan diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai terdakwa tidaklah sah.
“Mengadili, pada ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidaklah dapat diterima seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Estiono di putusannya, Selasa (30/1).
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan terdakwa oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tak sah, juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara,” sambungnya Hakim.
Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan telah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya pada waktu sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 ia kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Eddy dan juga dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, dikarenakan diduga diduga menerima suap lalu gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut pada Kementerian Hukum juga HAM, dan juga Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di tempat Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy kemudian dua anak buahnya belum ditahan. KPK meyakinkan segera memanggil ketiganya untuk dijalankan penahanan.
Sumber Sindonews





