SEPUTARPANGANDARAN.COM, INFO NASIONAL – Menteri Komunikasi juga Informatika Budi Arie Setiadi menggalakkan Lembaga/Kementerian serta otoritas Daerah (Pemda) untuk memanfaatkan layanan Pusat Informasi Nasional (PDN) di mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu sebagai upaya penyelenggaraan Satu Fakta Indonesia.
Budi Arie memastikan, pemanfaat PDN akan menggalang efisiensi pengadaan TIK serta meminimalisir serangan siber. Saat ini terdapat sebanyak 2.700 ruang server kemudian 27.400 aplikasi mobile yang digunakan digunakan oleh 630 instansi Pemerintah, baik pusat maupun wilayah yang tersebut dapat diakses oleh 272 jt WNI.
Selain itu, terdapat 27.400 aplikasi mobile dari 630 instansi pusat juga daerah. Kondisi itu membutuhkan jaringan intra eksekutif sebagai penghubung, lalu penyederhanaan aplikasi mobile SPBE.
“Hal yang disebutkan juga berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru sebanyak 3 persen dari jumlah keseluruhan pusat data (ruang server) milik otoritas yang mana telah dilakukan tersertifikasi,” kata Budi Arie pada Dialog Diskusi Merdeka Barat 9 (FMB9): ‘Infrastruktur Digital Menuju 100 Smart City’, di dalam Kantor Kementerian Kominfo, Ibukota Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Budi Arie menjelaskan, untuk klasifikasi data yang dimaksud bersifat strategis, penempatan data wajib disimpan di dalam PDN. Hal itu untuk melakukan konfirmasi bahwa data yang dimaksud mendapatkan pelindungan tingkat tinggi.
Penyimpanan data dalam PDN diharapkan dapat membantu perwujudan Satu Fakta Indonesia yang dimaksud memungkinkan data untuk dipertukarkan, sehingga meningkatkan efisiensi juga efektivitas pada pengambilan keputusan. Sebab, melalui penyederhanaan juga integrasi SPBE, data-data tak lagi tercecer.
Pemanfaatan PDN juga dipastikan akan menimbulkan belanja makin efisien. Sebab, anggaran yang digunakan awalnya dialokasikan untuk membeli ruang server dapat dialihkan untuk belanja TIK lain dengan lebih banyak optimal.
Manfaat PDN lainnya, menurut Budi Arie, eksekutif dapat meningkatkan layanan publik. Informasi yang tersebut terpusat membantu otoritas memahami keinginan penduduk serta memberikan layanan yang digunakan tambahan efektif dan juga responsif.
Juga, dapat dimanfaatkan untuk manajemen krisis kemudian bencana. Dengan data yang mana terkini serta mudah diakses, eksekutif dapat merespons dengan cepat terhadap kejadian darurat, mengkoordinasikan upaya penyelamatan serta mengatur sumber daya dengan lebih tinggi efisien.
Pemanfaatan PDN sudah ada diatur di beberapa jumlah payung hukum, antara lain, Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Fakta Pribadi, Peraturan otoritas nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik, Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Angka Indonesia, Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE serta RPM PSE Lingkup Publik. (*)
Sumber: tempo





