MerahPutih.com – Kementerian Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
irwan herman dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut jaksa, Irwan Hermawan melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia Gauntung Menak Simanjuntak dan Account Director Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga
Jaksa Agung Cecar 24 Pertanyaan Kata Menpora Soal Kasus BTS Kominfo
Kemudian mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto.
“Dia merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp8.032.084.133.795,51”, kata jaksa Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Selasa (07/04).
JPU menyatakan besaran kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, JPU menyatakan ada sembilan pihak dan korporasi yang juga diduga menerima aliran uang hasil korupsi BTS. Adapun Johnny G Plate menerima Rp. 17.848.308.000. Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp. 5.000.000.000.
Baca juga
Menpora Dito membantah menjalin hubungan dan menemui tersangka korupsi BTS
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima uang senilai Rp 119.000.000.000. Sementara itu, Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (Hudev) Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima uang tunai senilai Rp 453.608.400.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yakni Windi Purnama menerima Rp. 500.000.000,- Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp. 50.000.000.000 dan Rp2.500.000.
Selanjutnya, FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data Consortium (PT MTD) Paket 1 dan 2 juga mendapatkan dana sebesar Rp2.940.870.824.490.
Sedangkan Lintasarta Huawei SEI Consortium untuk 3 bundle dibanderol dengan harga Rp. 1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS serta ZTE Paket 4 dan 5 senilai Rp. 3.504.518.715.600
Dengan perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan diduga melanggar Pasal 2(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55.11 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 KUHP Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 KUHP No.
Selanjutnya, Windi Purnama diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana. Kode.
Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dan didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ).
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih memeriksa Windi dan Yusrizki. (Lb)
Baca juga
Jaksa Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diinterogasi Kasus Korupsi BTS