Hal semacam ini jelas melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal itu diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Selain undang-undang tersebut, aturan parkir kendaraan juga tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

“Setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya pengoperasian jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “fungsi jalan yang terganggu” adalah pengurangan kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain penimbunan barang/benda/material di pinggir jalan, jual beli pinggir jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan selain kendaraan. dalam keadaan darurat.