Di luar spesifikasi, kendaraan tidak bisa masuk ke area apron karena mengganggu lalu lintas pesawat.

“Ini biasanya di halaman, ada ruang-ruang, arus kendaraan boleh lewat, tidak semua kendaraan boleh lewat. Cuma entah siapa yang lewat situ karena kalau pesawat mau berangkat tiba-tiba, berhenti dulu di kanan. Jadi tidak kan (kalau ada kendaraan lain), pesawat mudah bergerak leluasa,” jelas Djoko.

Dalam survei lainnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 mengeluarkan peraturan tentang Akses Kontrol ke Area Pengamanan Terbatas di Bandara.

Dalam PM tersebut, area atau yard pergerakan pesawat udara termasuk dalam Security Restricted Area, yang harus dilindungi dengan physical barrier, selalu dipantau, diinspeksi pada interval tertentu dan dengan aeronautical safety sign.